Tarif Rancang Bangun PNBP Tinggi Berpotensi Matikan Industri Karoseri
![Tarif Rancang Bangun...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/08/08/34/1428153/tarif-rancang-bangun-pnbp-tinggi-berpotensi-matikan-industri-karoseri-Da0-thumb.jpg)
Tarif Rancang Bangun PNBP Tinggi Berpotensi Matikan Industri Karoseri
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, usulan asosiasi perusahaan karoseri yang meminta tarif uji rancang bangun diturunkan dinilai sebuah langkah yang positif. Jika tidak, maka berpotensi mematikan industri ini.
“Agak berat juga kalau tidak diturunkan. Apalagi industri ini juga bukanlah industri yang berskala besar sehingga perlu dicermati dan perlu mendapat perhatian yang lebih,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Namun begitu pemerintah juga perlu melihat seberapa besar penjualan untuk angkutan darat yang berkaitan dengan Karoseri. Artinya, jika penjualan sedikit atau tidak terlalu besar maka sewajarnya diturunkan.
“Industri ini sangat bergantung pada penjualan angkutan logistik dan bus melalui pihak ATPM di Indonesia. Namun, tidak semua juga setiap ada angkutan bus atau logistik itu langsung ke karoseri,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah mempertimbangkan adanya sejumlah proyek besar yang berkaitan dengan angkutan bus sehingga dirasa perlu menaikkan pungutan melalui tarif PNBP.
“Saya kira pertimbangannya juga ada pada proyek-proyek pemerintah, misalnya di Perhubungan Darat ada proyek angkutan bus dengan skema Buy The Service yang mana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan anggaran untuk dibayar kepada operator yang mengelola dan menyiapkan sarana dan prasarana angkutan busnya. Tapi ya jangan semena-mena juga naiknya sebab bisa berpotensi mematikan industri ini,” pungkasnya.
Terpisah Ketua DPD Asosiasi Karoseri (Askarindo) Jawa Barat Luhut Simanjuntak mengatakan, persoalan usulan penurunan tarif PNBP uji rancang bangun di sektor darat bidang Karoseri sebenarnya telah disetujui di tingkat Kemenhub dan Kementerian Keuangan.
Namun, aturan soal PNBP yang diatur dan disiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini sepaket dengan tarif rancang bangun untuk angkutan udara, laut maupun perkeretaapian di Kemenhub.
“Makanya tidak akan bisa keluar peraturannya kalau masih ada pembahasan di sektor angkutan laut, udara dan perkeretaapian. Sedangkan kami di kalangan karoseri bahkan sudah mengetahui bahwa di Direktorat Darat sudah ajukan normalisasi. Persoalannya harus menunggu sektor lain,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini aturan soal PNBP mengenai tarif uji rancang bangun yang diharapkan turun tersebut bisa mengurangi beban pengusaha karoseri. Alasannya, tidak semua perusahaan karoseri berskala besar.
“Bayangin aja kalau perusahaannya (karoseri) hanya produksi satu kendaraan untuk jenis bak merek tertentu. Untungnya tidak terlalu besar tapi tarifnya besar akan sangat berpotensi mematikan. Itu belum lagi ditambah dengan pengurusan lain-lain,” pungkasnya.
Saat ini perusahaan karoseri yang tergabung dalam Askarindo berjumlah 400 usaha yang resmi dan terdaftar di Askarindo pada tujuh wilayah di Indonesia.
“Agak berat juga kalau tidak diturunkan. Apalagi industri ini juga bukanlah industri yang berskala besar sehingga perlu dicermati dan perlu mendapat perhatian yang lebih,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Namun begitu pemerintah juga perlu melihat seberapa besar penjualan untuk angkutan darat yang berkaitan dengan Karoseri. Artinya, jika penjualan sedikit atau tidak terlalu besar maka sewajarnya diturunkan.
“Industri ini sangat bergantung pada penjualan angkutan logistik dan bus melalui pihak ATPM di Indonesia. Namun, tidak semua juga setiap ada angkutan bus atau logistik itu langsung ke karoseri,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah mempertimbangkan adanya sejumlah proyek besar yang berkaitan dengan angkutan bus sehingga dirasa perlu menaikkan pungutan melalui tarif PNBP.
“Saya kira pertimbangannya juga ada pada proyek-proyek pemerintah, misalnya di Perhubungan Darat ada proyek angkutan bus dengan skema Buy The Service yang mana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan anggaran untuk dibayar kepada operator yang mengelola dan menyiapkan sarana dan prasarana angkutan busnya. Tapi ya jangan semena-mena juga naiknya sebab bisa berpotensi mematikan industri ini,” pungkasnya.
Terpisah Ketua DPD Asosiasi Karoseri (Askarindo) Jawa Barat Luhut Simanjuntak mengatakan, persoalan usulan penurunan tarif PNBP uji rancang bangun di sektor darat bidang Karoseri sebenarnya telah disetujui di tingkat Kemenhub dan Kementerian Keuangan.
Namun, aturan soal PNBP yang diatur dan disiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini sepaket dengan tarif rancang bangun untuk angkutan udara, laut maupun perkeretaapian di Kemenhub.
“Makanya tidak akan bisa keluar peraturannya kalau masih ada pembahasan di sektor angkutan laut, udara dan perkeretaapian. Sedangkan kami di kalangan karoseri bahkan sudah mengetahui bahwa di Direktorat Darat sudah ajukan normalisasi. Persoalannya harus menunggu sektor lain,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini aturan soal PNBP mengenai tarif uji rancang bangun yang diharapkan turun tersebut bisa mengurangi beban pengusaha karoseri. Alasannya, tidak semua perusahaan karoseri berskala besar.
“Bayangin aja kalau perusahaannya (karoseri) hanya produksi satu kendaraan untuk jenis bak merek tertentu. Untungnya tidak terlalu besar tapi tarifnya besar akan sangat berpotensi mematikan. Itu belum lagi ditambah dengan pengurusan lain-lain,” pungkasnya.
Saat ini perusahaan karoseri yang tergabung dalam Askarindo berjumlah 400 usaha yang resmi dan terdaftar di Askarindo pada tujuh wilayah di Indonesia.
(ind)