Soal Fleksibilitas Jam Kerja PNS, Guru Besar UI Ingatkan Perlunya Standardisasi

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 23:14 WIB
Soal Fleksibilitas Jam...
Soal Fleksibilitas Jam Kerja PNS, Guru Besar UI Ingatkan Perlunya Standardisasi
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di rumah atau jam kerja fleksibel seperti halnya yang diterapkan di perusahaan-perusahaan rintisan (startup) teknologi masa kini, bergulir dan ramai diperbincangkan.

Chairman Center for Innovative Governance Universitas Indonesia (UI) yang juga guru besar Fakultas Ilmu Administrasi UI Martani Huseini memandang rencana pemerintah menerapkan jam kerja yang fleksibel di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai hal positif. Meski demikian, dia menekankan supaya pemerintah berhati-hati menstandardisasi jam kerja.

“Rencana kebijakan ini bisa disebut sebagai standardisasi jam kerja yang sebetulnya harus dipilah-pilah. Artinya, ada kegiatan yang tidak harus pakai standar waktu. Mengapa? sebab sekarang ini eranya inovasi yang berarti stuktur organisasi tidak lagi hierarki, tidak ada batas waktu namun yang perlu adalah kedisiplinan,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut dia, jika sekarang adalah era inovasi maka perlu standardisasi. Pekerjaan PNS tidak semuanya berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Namun, ada yang memerlukan ide dan konsep misalnya dalam kerja-kerja perencanaan.

“Misalnya ambil contoh saya seorang dosen yang punya jam mengajar mulai jam 11.00 sampai jam 13.00 WIB, idealnya tidak harus masuk jam 08.00 pagi sekadar mengabsen. Di satu sisi PNS itu selalu patokannya absensi. Sementara mengukur produktivitasnya juga sulit,” tukasnya.

Dia menambahkan, di negara-negara maju sistem kerja saat ini diukur dengan produktivitas. Artinya, pekerjaan bisa dilakukan dimanapun selama target tercapai.

“Jadi mau dimanapun, selama targetnya tercapai berarti produktivitasnya kelihatan. Idenya lahir dan tercipta, berarti produktivitasnya kelihatan. Juga bahwa tidak semua produktivitas bergantung dari rutinitas kerja yang diterapkan selama ini masuk jam delapan pagi pulang jam empat sore,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel.

Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30. Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0780 seconds (0.1#10.140)