Ditjen Perikanan Tangkap Validasi Data Pelabuhan Perikanan
A
A
A
JAKARTA - Guna mendorong pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data pelabuhan perikanan semester I/2019. Kegiatan yang dilangsungkan di Bogor ini diikuti oleh pengolah data dari 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 39 pelabuhan perikanan UPT daerah.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, kegiatan pembangunan perikanan tangkap saat ini telah berkembang dengan pesat sehingga perlu didukung oleh ketersediaan data, informasi, dan manajemen guna mendukung pengambilan keputusan. Pendataan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan, pembangunan, serta proses evaluasi program yang telah dibuat.
"Pendataan yang lengkap, akurat, dan akuntabel merupakan cara untuk mewujudkan pilar keberlanjutan. Tanpa ketersediaan data yang memadai maka sulit bagi kita untuk merencanakan dan mengevaluasi secara tepat," kata Zulficar, melalui keterangan tertulis, Minggu (11/8/2019).
Selama ini DJPT KKP terus berupaya mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan menuju legal, reported, and regulated fishing (LRRF). Transformasi ini diharapkan mendorong tata kelola perikanan Indonesia menjadi lebih baik. Upaya Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perikanan, termasuk data sumber daya ikan merupakan respon atas perubahan lingkungan strategis pengelolaan perikanan regional dan global.
"Indonesia sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan internasional dan regional wajib melaporkan data secara rutin sesuai dengan yang diminta oleh organisasi tersebut yang dari waktu ke waktu semakin lengkap dan beragam. Di sisi lain, perkembangan laporan data perikanan dari pelabuhan perikanan juga menjadi sorotan di tengah ketidakpatuhan sebagian kapal penangkap ikan melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya melalui LKU/LKP," kata Zulficar.
Sementara itu, salah satu pendekatan dalam pengumpulan data statistik perikanan tangkap adalah berbasis Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang berada di pelabuhan perikanan. Ini menjadi salah satu ujung tombak sumber data yang dapat dipercaya, akuntabel, dan tepat waktu. Untuk melakanakan kegiatan tersebut keberadaan enumerator menjadi sangat penting dan strategis.
Menurut Direktur Pelabuhan Perikanan Frits P Lesnussa. keberadaan dan tugas enumerator di lapangan semakin berat sebab selain melakukan pencatatan, enumerator juga wajib menilai apakah data yang disampaikan wajar.
"Tugas enumerator bukan saja melakukan pengumpulan data, tapi juga menilai validitas data tersebut, dan selanjutnya dapat dianalisis dan dikomparasi dengan data lainnya seperti data log book penangkapan ikan," kata Frits.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan disebutkan bahwa peran pelabuhan perikanan meliputi fungsi pemerintahan dan pengusahaan. Salah satu fungsi pemerintahan adalah pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, kegiatan pembangunan perikanan tangkap saat ini telah berkembang dengan pesat sehingga perlu didukung oleh ketersediaan data, informasi, dan manajemen guna mendukung pengambilan keputusan. Pendataan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan, pembangunan, serta proses evaluasi program yang telah dibuat.
"Pendataan yang lengkap, akurat, dan akuntabel merupakan cara untuk mewujudkan pilar keberlanjutan. Tanpa ketersediaan data yang memadai maka sulit bagi kita untuk merencanakan dan mengevaluasi secara tepat," kata Zulficar, melalui keterangan tertulis, Minggu (11/8/2019).
Selama ini DJPT KKP terus berupaya mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan menuju legal, reported, and regulated fishing (LRRF). Transformasi ini diharapkan mendorong tata kelola perikanan Indonesia menjadi lebih baik. Upaya Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perikanan, termasuk data sumber daya ikan merupakan respon atas perubahan lingkungan strategis pengelolaan perikanan regional dan global.
"Indonesia sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan internasional dan regional wajib melaporkan data secara rutin sesuai dengan yang diminta oleh organisasi tersebut yang dari waktu ke waktu semakin lengkap dan beragam. Di sisi lain, perkembangan laporan data perikanan dari pelabuhan perikanan juga menjadi sorotan di tengah ketidakpatuhan sebagian kapal penangkap ikan melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya melalui LKU/LKP," kata Zulficar.
Sementara itu, salah satu pendekatan dalam pengumpulan data statistik perikanan tangkap adalah berbasis Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang berada di pelabuhan perikanan. Ini menjadi salah satu ujung tombak sumber data yang dapat dipercaya, akuntabel, dan tepat waktu. Untuk melakanakan kegiatan tersebut keberadaan enumerator menjadi sangat penting dan strategis.
Menurut Direktur Pelabuhan Perikanan Frits P Lesnussa. keberadaan dan tugas enumerator di lapangan semakin berat sebab selain melakukan pencatatan, enumerator juga wajib menilai apakah data yang disampaikan wajar.
"Tugas enumerator bukan saja melakukan pengumpulan data, tapi juga menilai validitas data tersebut, dan selanjutnya dapat dianalisis dan dikomparasi dengan data lainnya seperti data log book penangkapan ikan," kata Frits.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan disebutkan bahwa peran pelabuhan perikanan meliputi fungsi pemerintahan dan pengusahaan. Salah satu fungsi pemerintahan adalah pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan.
(fjo)