Bea Cukai Bekasi Resmikan Dua Perusahaan Kawasan Berikat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:24 WIB
Bea Cukai Bekasi Resmikan...
Bea Cukai Bekasi Resmikan Dua Perusahaan Kawasan Berikat
A A A
BEKASI - Menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin sengit dan kompetisi pasar internasional yang memerlukan efisiensi agar dapat menghasilkan barang dengan kuantitas dan kualitas tinggi, Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal, salah satunya Kawasan Berikat, yang memberikan penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi perusahaan industri.

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia.

Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bekasi dengan meresmikan dua perusahaan Kawasan Berikat, yaitu PT Detpak Indonesia dan PT D&D Packaging Indonesia, Kamis (1/8/2019).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2019), mengatakan, fasilitas Kawasan Berikat memberikan banyak keuntungan, antara lain ialah melancarkan cash flow perusahaan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan efisiensi pengiriman barang yang tidak perlu pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara.

"Kiranya fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini dapat mengembangkan industri Indonesia di Pasar Internasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di perusahaan – perusahaan industri tersebut. Jangan sampai fasilitas ini disalahgunakan, kiranya saya titipkan pekerja Indonesia dan kepercayaan ini. Bila, Perusahaan terus taat peraturan, Kami Kanwil Jabar, siap membimbing Perusahaan menuju sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO),” jelas Saipullah.

Direktur Detmold Group, Pippa, mengapresiasi Bea Cukai Jabar yang telah memberikan fasilitas ini.

Saat ini telah ada 1.372 perusahaan di seluruh indonesia yang tergabung menjadi Kawasan Berikat. Perusahaan-perusahaan ini akan didorong untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan dipermudah prosedural operasionalnya dan dipastikan fasilitas fiskalnya, sehingga diharapkan mereka akan menjadi contoh untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
11 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
11 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
11 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
12 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
13 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved