Langgar Joint Operation Agreement, HIL Beri Teguran PT BCK

Kamis, 15 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Langgar Joint Operation...
Langgar Joint Operation Agreement, HIL Beri Teguran PT BCK
A A A
JAKARTA - Perusahaan konstruksi terbesar di Selandia Baru yakni H Infrastructure Limited (HIL) menyatakan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) tidak mematuhi Perjanjian Operasi atau Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditekan. Akibatnya HIL melayangkan surat teguran alias somasi kepada BCK sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 24 Mei 2019 dan 13 Agustus 2019.

Kuasa hukum HIL Anthony Hutapea menyatakan, somasi tersebut dilayangkan lantaran BCK menciderai Perjanjian Operasi atau JOA yang diteken bersama HIL pada tanggal 29 Januari 2015. Hal itu mengkhawatirkan pelaksanaan pekerjaan Engineering, procurement and Constructions (EPC) dari proyek sistem pengumpulan uap dan pembangkit listrik bertenaga 1 x 30 MW di Karaha, Jawa Barat, berdasarkan penunjukan PT Pertamina Geothermal Energy.

Proyek yang disebut "Proyek Karaha" itu tidak berjalan dengan lancar. Sebabnya, BCK tidak melaksanakan bagian dari pekerjaannya dengan profesional. "Salah satunya, tidak menyetorkan modal partisipasi sebesar USD2.600 Padahal itu sudah disepakati dalam JOA," ujar Anthony di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, BCK juga tidak berpartisipasi secara penuh dalam pelunasan pembayaran tagihan dari pihak ketiga. HIL pun mengirim beberapa kali surat teguran kepada BCK untuk mengganti kerugian yang timbul karena ulah perusahaan itu. Kerugian yang harus ditanggung HIL mencapai USD7.519.

Dalam somasi tersebut BCK didesak melakukan pembayaran kerugian tersebut di atas dalam waktu tujuh hari sejak tanggal somasi kedua diserahkan. Selain melayangkan somasi, HIL juga tengah pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lain. “Kami menimbang untuk mengajukan pailit terhadap BCK apabila tidak merespon somasi ini,” ungkap Anthony.

Menurut Anthony, pelanggaran perjanjian kerja sama semacam ini dapat menciderai iklim investasi di Indonesia. Pertumbuhan investasi asing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Secara tidak langsung kami juga mengimbau agar para pihak terkait, publik, Bursa Efek Indonesia, Instansi pemerintah dan pejabat berwenang lainnya, dapat memahami kasus posisi ini demi kepentingan substansial iklim investasi kita,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hakim Putuskan Tower...
Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Konflik Bisnis Keluarga...
Konflik Bisnis Keluarga Bisa Hancurkan Usaha Puluhan Tahun
Eksepsi HITS Dikabulkan...
Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
Surati Menteri BUMN,...
Surati Menteri BUMN, Fireworks Pertanyakan Eksistensi PT Pengelola Investama Mandiri
PADSK Mendorong Fungsi...
PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
7 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
7 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
9 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
9 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
9 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved