Langgar Joint Operation Agreement, HIL Beri Teguran PT BCK

Kamis, 15 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Langgar Joint Operation...
Langgar Joint Operation Agreement, HIL Beri Teguran PT BCK
A A A
JAKARTA - Perusahaan konstruksi terbesar di Selandia Baru yakni H Infrastructure Limited (HIL) menyatakan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) tidak mematuhi Perjanjian Operasi atau Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditekan. Akibatnya HIL melayangkan surat teguran alias somasi kepada BCK sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 24 Mei 2019 dan 13 Agustus 2019.

Kuasa hukum HIL Anthony Hutapea menyatakan, somasi tersebut dilayangkan lantaran BCK menciderai Perjanjian Operasi atau JOA yang diteken bersama HIL pada tanggal 29 Januari 2015. Hal itu mengkhawatirkan pelaksanaan pekerjaan Engineering, procurement and Constructions (EPC) dari proyek sistem pengumpulan uap dan pembangkit listrik bertenaga 1 x 30 MW di Karaha, Jawa Barat, berdasarkan penunjukan PT Pertamina Geothermal Energy.

Proyek yang disebut "Proyek Karaha" itu tidak berjalan dengan lancar. Sebabnya, BCK tidak melaksanakan bagian dari pekerjaannya dengan profesional. "Salah satunya, tidak menyetorkan modal partisipasi sebesar USD2.600 Padahal itu sudah disepakati dalam JOA," ujar Anthony di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, BCK juga tidak berpartisipasi secara penuh dalam pelunasan pembayaran tagihan dari pihak ketiga. HIL pun mengirim beberapa kali surat teguran kepada BCK untuk mengganti kerugian yang timbul karena ulah perusahaan itu. Kerugian yang harus ditanggung HIL mencapai USD7.519.

Dalam somasi tersebut BCK didesak melakukan pembayaran kerugian tersebut di atas dalam waktu tujuh hari sejak tanggal somasi kedua diserahkan. Selain melayangkan somasi, HIL juga tengah pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lain. “Kami menimbang untuk mengajukan pailit terhadap BCK apabila tidak merespon somasi ini,” ungkap Anthony.

Menurut Anthony, pelanggaran perjanjian kerja sama semacam ini dapat menciderai iklim investasi di Indonesia. Pertumbuhan investasi asing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Secara tidak langsung kami juga mengimbau agar para pihak terkait, publik, Bursa Efek Indonesia, Instansi pemerintah dan pejabat berwenang lainnya, dapat memahami kasus posisi ini demi kepentingan substansial iklim investasi kita,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)