Rini Minta PLN Bagi Distribusi Listrik per Wilayah

Selasa, 20 Agustus 2019 - 11:25 WIB
Rini Minta PLN Bagi...
Rini Minta PLN Bagi Distribusi Listrik per Wilayah
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Marini Soemarno, meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system. Sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Selasa (20/8/2019).

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua," ujarnya.

Untuk itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center.

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya.

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

"Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN," kata Rini
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2318 seconds (0.1#10.140)