Rini Minta PLN Bagi Distribusi Listrik per Wilayah

Selasa, 20 Agustus 2019 - 11:25 WIB
Rini Minta PLN Bagi...
Rini Minta PLN Bagi Distribusi Listrik per Wilayah
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Marini Soemarno, meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system. Sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Selasa (20/8/2019).

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua," ujarnya.

Untuk itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center.

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya.

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

"Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN," kata Rini
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLN Ungkap Dugaan Sementara...
PLN Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Blackout di Bali
Listrik Jabodetabek...
Listrik Jabodetabek Padam, Menteri Erick: Sebagian Sudah Menyala
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Erick Thohir Ganti Slogan...
Erick Thohir Ganti Slogan BUMN Warisan Rini Soemarno
Soal Blackout di Sumatera,...
Soal Blackout di Sumatera, Ini Arahan Menteri ESDM ke PLN
Berita Terkini
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
36 menit yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
9 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
9 jam yang lalu
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
10 jam yang lalu
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
10 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved