BI Belum Terima Laporan WhatsApp Pay jadi Sistem Pembayaran
A
A
A
JAKARTA - Seiring maraknya dompet digital, WhatsApp dikabarkan akan menyediakan layanan sistem pembayaran. Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) memastikan belum ada laporan mengenai WhatsApp Pay mau masuk Indonesia.
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, belum ada pihak WhatsApp yang mengajukan diri untuk layanan pembayaran tersebut.
"Kalau sampai saat ini belum ada pengajuan izin masuk dari WhatsApp ke BI. Kalau kita sih ingin harus ada ketentuan dari BI," kata Sugeng di Gedung BI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Dia menjelaskan, BI akan terus mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital, termasuk juga dengan mempercepat pemberian proses perizinan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
"Saya mengharapkan kalau mau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan. Jangan hanya permohonan saja tanpa melengkapi dokumen, sehingga itu mempercepat prosesnya. Kalau tidak seperti itu akan memperlambat," imbuh dia.
Menyoal WhatsApp, dia pun meminta perusahaan teknologi asal AS itu terlebih dulu mempelajari segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi PJSP di Indonesia.
"Lengkapi dokumennya, baru kemudian disampaikan. Petugas-petugas kami betul-betul saya minta untuk memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan," tukasnya.
Dia pun menegaskan tidak ada saingan di tengah maraknya pelayanan sistem pembayaran digital. Dalam hal ini BI juga telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang saat ini sudah diminati.
"Kita juga punya QRIS yang memudahkan layanan pembayaran digital," jelasnya.
QRIS merupakan alat pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Nantinya, seluruh PJSP yang menerapkan teknologi tersebut akan terintegrasi.
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, belum ada pihak WhatsApp yang mengajukan diri untuk layanan pembayaran tersebut.
"Kalau sampai saat ini belum ada pengajuan izin masuk dari WhatsApp ke BI. Kalau kita sih ingin harus ada ketentuan dari BI," kata Sugeng di Gedung BI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Dia menjelaskan, BI akan terus mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital, termasuk juga dengan mempercepat pemberian proses perizinan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
"Saya mengharapkan kalau mau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan. Jangan hanya permohonan saja tanpa melengkapi dokumen, sehingga itu mempercepat prosesnya. Kalau tidak seperti itu akan memperlambat," imbuh dia.
Menyoal WhatsApp, dia pun meminta perusahaan teknologi asal AS itu terlebih dulu mempelajari segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi PJSP di Indonesia.
"Lengkapi dokumennya, baru kemudian disampaikan. Petugas-petugas kami betul-betul saya minta untuk memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan," tukasnya.
Dia pun menegaskan tidak ada saingan di tengah maraknya pelayanan sistem pembayaran digital. Dalam hal ini BI juga telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang saat ini sudah diminati.
"Kita juga punya QRIS yang memudahkan layanan pembayaran digital," jelasnya.
QRIS merupakan alat pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Nantinya, seluruh PJSP yang menerapkan teknologi tersebut akan terintegrasi.
(ind)