Luncurkan MPN G3, Layanan Setoran Penerimaan Negara Makin Andal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang merupakan penyempurnaan dari MPN G2. MPN G3 merupakan salah satu sistem yang dibangun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat dan tepat waktu.
"Ini juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya," ujar Sri Mulyani Indrawati di Aula Gedung Dhanapala, Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Sri Mulyani melanjutkan, salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Ini meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.
"Jadi APBN bisa digital. Ini sesuatu yang nyata di mana semua transaksi bisa dilakukan di berbagai tempat menggunakan berbagai kanal dan penggunaan alat pembayaran," jelasnya.
Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.
Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.
Sri Mulyani menuturkan, pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.
Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga. "Kalau sama fintech ini, fee-nya lebih kecil dibandingkan bank. Ini akan memberikan pressure ke teman-teman perbankan bahwa technology is coming. You have to reduce your cost, entah bagaimana caranya. Nah, saya akan pressure ke bank," tuturnya.
Sri Mulyani juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melayani penyetoran penerimaan negara. "Dengan semakin digunakannya teknologi digital dalam banyak transaksi e-commerce maka dengan sendirinya seluruh informasi dapat ter-capture dalam transaksi secara otomatis," jelasnya.
Selain MPN G3, Menkeu juga meresmikan sejumlah inovasi digital lainnya, yaitu integrasi penyetoran pajak atas belanja daerah, rekening virtual untuk bendahara pengeluaran, serta pembayaran digital dan marketplace untuk belanja uang persediaan.
Sebagai informasi, pada tahun 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174.000 transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.
"Ini juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya," ujar Sri Mulyani Indrawati di Aula Gedung Dhanapala, Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Sri Mulyani melanjutkan, salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Ini meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.
"Jadi APBN bisa digital. Ini sesuatu yang nyata di mana semua transaksi bisa dilakukan di berbagai tempat menggunakan berbagai kanal dan penggunaan alat pembayaran," jelasnya.
Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.
Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.
Sri Mulyani menuturkan, pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.
Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga. "Kalau sama fintech ini, fee-nya lebih kecil dibandingkan bank. Ini akan memberikan pressure ke teman-teman perbankan bahwa technology is coming. You have to reduce your cost, entah bagaimana caranya. Nah, saya akan pressure ke bank," tuturnya.
Sri Mulyani juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melayani penyetoran penerimaan negara. "Dengan semakin digunakannya teknologi digital dalam banyak transaksi e-commerce maka dengan sendirinya seluruh informasi dapat ter-capture dalam transaksi secara otomatis," jelasnya.
Selain MPN G3, Menkeu juga meresmikan sejumlah inovasi digital lainnya, yaitu integrasi penyetoran pajak atas belanja daerah, rekening virtual untuk bendahara pengeluaran, serta pembayaran digital dan marketplace untuk belanja uang persediaan.
Sebagai informasi, pada tahun 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174.000 transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.
(fjo)