Penerimaan Negara Turun, Kemenkeu Pangkas DBH

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:03 WIB
loading...
Penerimaan Negara Turun, Kemenkeu Pangkas DBH
Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan dikarenakan proyeksi pendapatan negara juga turun dari target awal imbas pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2020 untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satu yang terdampak adalah Dana Bagi Hasil (DBH).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal memangkas alokasi TKDD ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020. Adapun penurunan DBH dikarenakan proyeksi pendapatan negara juga turun dari target awal.

“DBH turun karena penerimaan negara juga turun, sehingga dana bagi hasil terutama perpajakan juga lebih rendah,” ujarnya melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia merinci, dalam APBN 2020 alokasi DBH senilai Rp117,58 triliun. Namun, melalui Perpres 54/2020, pemerintah menurunkan pagu sebesar 23,6% menjadi Rp89,81 triliun.

Adapun pos penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. "Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun," katanya.

Sambung dia, alokasi DBH pada tahun ini akan dilakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun. Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. "Kita masih tunggu audit dari BPK," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)