Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II Dinilai Harus Dikawal

Senin, 26 Agustus 2019 - 16:14 WIB
Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II Dinilai Harus Dikawal
Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Pelindo II Dinilai Harus Dikawal
A A A
JAKARTA - Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) yang disetujui secara aklamasi semua anggota DPR pada Rapat Paripurna tanggal 25 Juli 2019 dan telah diserahkan kepada presiden dinilai harus terus dikawal. Prinsipnya, diyakini pemerintah berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pengawasan DPR yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi.

"Jika pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka DPR bisa memanggil presiden untuk menanyakan alasan belum dijalankanya rekomendasi tersebut," ungkap Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.

Bahkan jika pemerintah tidak juga melaksanakannya, DPR menurutnya punya kewenangan untuk mengevaluasi kembali kinerja pemerintah dan bisa mengambil sikap melakukan hak budgetting terhadap bidang yang bersangkutan dengan meminta hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait dengan indikasi kerugian negara sebagaimana tertuang dalam hasil laporan Audit Investigatif BPK, serta adanya dugaan terjadinya tindak pidana, DPR dapat merekomedasikan untuk dilakukan penyelidikan dugaan terjadinya kerugian negara tersebut.

"Karena ini berkaitan dengan soal penegakan hukum, DPR hanya berhak memperoleh informasi tentang hasil penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, DPR tetap punya wewenang melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum khususnya terhadap kasus yang direkomendasikannya. "Jika DPR menilai rekomendasi sebagai bentuk pengawasan DPR tersebut tidak dilaksanakan, maka DPR bisa menggunakan wewenang budgetting untuk lembaga yang bersangkutan," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat pemerintah memang selayaknya menanggapi rekomendasi Pansus Pelindo II DPR-RI. "Tanggapan seperti apa yang disampaikan pemerintah tentunya kembali kepada kebijakan pemerintah sendiri," tuturnya.

Seperti diketahui, setelah bekerja selama tiga setengah tahun dari Oktober 2015 sampai Juli 2019, Pansus Pelindo II yang dibentuk DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan, telah merampungkan tugas dan melaporkan hasilnya dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 25 Juli 2019. Dalam rapat tersebut, semua anggota DPR yang hadir menyetujui rekomendasi yang sudah dihasilkan Pansus Pelindo II untuk ditindaklanjuti pemerintah.

Tak hanya itu, DPR juga menyatakan mendukung presiden untuk berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai mandat dan perintah Pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor kepelabuhan.

Terkait persoalan hukum, Pansus DPR juga meminta aparat terutama KPK dan Polri melanjutkan penyidikan dan pelanggaran UU yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara. Selain itu, Pansus juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun dari di institusi mana pun yang terlibat.

Dalam laporannya kepada DPR, Pansus tetap pada sikap politik rekomendasi tahap pertama, yaitu merekomendasikan presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa secara moril dan materil, yang mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6567 seconds (0.1#10.140)