Kemenkeu Pangkas Pajak Surat Utang Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan untuk memangaskan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk produk investasi yakni dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.
"Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Dalam peraturan tersebut, investor dapat menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya lima persen sampai dengan 2020 dan tidak dibatasi tahun mulainya. Sementara itu, tarif PPh menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.
Pengenaan pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif, baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% hingga tahun 2020, dan 10 % untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. "Penurunan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estate," paparnya.
"Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Dalam peraturan tersebut, investor dapat menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya lima persen sampai dengan 2020 dan tidak dibatasi tahun mulainya. Sementara itu, tarif PPh menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.
Pengenaan pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif, baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% hingga tahun 2020, dan 10 % untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. "Penurunan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estate," paparnya.
(akr)