Kemenkeu Pangkas Pajak Surat Utang Infrastruktur

Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:27 WIB
Kemenkeu Pangkas Pajak...
Kemenkeu Pangkas Pajak Surat Utang Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan untuk memangaskan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk produk investasi yakni dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.

"Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam peraturan tersebut, investor dapat menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya lima persen sampai dengan 2020 dan tidak dibatasi tahun mulainya. Sementara itu, tarif PPh menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Pengenaan pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif, baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% hingga tahun 2020, dan 10 % untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. "Penurunan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estate," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Utamakan...
Pemerintah Utamakan Pembiayaan Dalam Negeri, Utang Luar Negeri Melambat
Utang Negara Rp6.570,17...
Utang Negara Rp6.570,17 Triliun Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ekonom: Terlalu Sederhana
Cari Tambahan Pembiayaan,...
Cari Tambahan Pembiayaan, Purbaya Siapkan Surat Utang Baru Dim Sum Bond
Optimalkan Layanan Transaksi...
Optimalkan Layanan Transaksi SBN, BCA Sabet 3 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
Proyek Infrastruktur...
Proyek Infrastruktur Didanai Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Wanti-wanti
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan SBN Ritel, Moduit Ajak Masyarakat Investasi dan Berkontribusi untuk Negeri
Berita Terkini
IMF, Bank Dunia, dan...
IMF, Bank Dunia, dan IEA Ketar-ketir Kelangkaan BBM di Depan Mata
8 jam yang lalu
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
9 jam yang lalu
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
10 jam yang lalu
Kisah BRILink Agen John,...
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini
10 jam yang lalu
Bisnis F&B Tumbuh Pesat,...
Bisnis F&B Tumbuh Pesat, Bali Jadi Hotspot Baru Ekspansi Franchise di Indonesia
11 jam yang lalu
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
12 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved