Kemenkeu Pangkas Pajak Surat Utang Infrastruktur

Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:27 WIB
Kemenkeu Pangkas Pajak...
Kemenkeu Pangkas Pajak Surat Utang Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan untuk memangaskan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk produk investasi yakni dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.

"Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam peraturan tersebut, investor dapat menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya lima persen sampai dengan 2020 dan tidak dibatasi tahun mulainya. Sementara itu, tarif PPh menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Pengenaan pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif, baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% hingga tahun 2020, dan 10 % untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Ketentuan pajak penghasilan atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. "Penurunan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi demi mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia serta mendukung pengembangan infrastruktur dan real estate," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Utamakan...
Pemerintah Utamakan Pembiayaan Dalam Negeri, Utang Luar Negeri Melambat
Utang Negara Rp6.570,17...
Utang Negara Rp6.570,17 Triliun Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ekonom: Terlalu Sederhana
Cari Tambahan Pembiayaan,...
Cari Tambahan Pembiayaan, Purbaya Siapkan Surat Utang Baru Dim Sum Bond
Optimalkan Layanan Transaksi...
Optimalkan Layanan Transaksi SBN, BCA Sabet 3 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
Proyek Infrastruktur...
Proyek Infrastruktur Didanai Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Wanti-wanti
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan SBN Ritel, Moduit Ajak Masyarakat Investasi dan Berkontribusi untuk Negeri
Berita Terkini
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
1 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
2 jam yang lalu
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
3 jam yang lalu
Ini Daftar Lengkap 60...
Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10%, Siapa Digetok 12,5%?
4 jam yang lalu
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
15 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
15 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved