Proyek Infrastruktur Didanai Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Wanti-wanti

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:01 WIB
loading...
Proyek Infrastruktur Didanai Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Wanti-wanti
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan, para menteri maupun pimpinan lembaga mengenai pemanfaatan surat berharga syariah negara (SBSN) untuk pendanaan proyek infrastruktur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan, para menteri maupun pimpinan lembaga mengenai pemanfaatan surat berharga syariah negara (SBSN) untuk pendanaan proyek infrastruktur . Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) yang ikut dalam pembiayaan proyek menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) semakin meningkat.

Di mana dari hanya satu K/L di 2013, kini sudah menjadi delapan pada tahun 2020. "Terus menjaga kehati-hatian karena SBSN surat utang sebetulnya, artinya proyek dibiayai dengan utang, namun utang yang bisa terus kita jaga," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (20/1/2021).



Lanjutnya untuk tahun ini atau 2021, jumlah K/L yang ikut kembali bertambah menjadi 11. Sehingga nilai pembiayaanya secara akumulatif ditaksir mencapai Rp145,84 triliun. "Volume ini tentu menyebabkan Indonesia makin memiliki posisi di dalam global syariah financing karena nilainya makin signifikan," bebernya.

Baca Juga: Harga Aset Kripto Ethereum Melesat Tembus Rp20 Juta

Mantan Direktur Bank Dunia ini ingin seluruh K/L tetap menjaga kualitas daripada proyek itu sendiri. "Mungkin sedikit tertunda karena pandemi, tapi tidak berarti kualitas dan disiplin untuk menyelesaikannya juga ikut tertunda," terang Sri Mulyani.

Dia pun berterimakasih kepada delapan K/L yang telah bekerjasama di 2020, serta mengapresiasi kepada para pimpinan yang sudah mengawasi proyek dengan optimal. Sebab terang Menkeu bahwa tahun 2020 bukan hal mudah, di mana terjadi pandemi Covid-19.

"Jadi kami melihat ada proyek-proyek yang mengalami penyelesaian tertunda. Maka kami berikan perpanjangan yang tadi 3 bulan jadi 12 bulan," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2906 seconds (0.1#10.140)