REI Usul Permen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Direvisi

Rabu, 28 Agustus 2019 - 12:35 WIB
REI Usul Permen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Direvisi
REI Usul Permen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Direvisi
A A A
PERSATUAN Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB) yang dikeluarkan pada 18 Juli 2019 lalu belum memenuhi asas keadilan untuk pengembang.

Selain itu, secara psikologis, aturan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu tahap pemulihan pasar properti yang saat ini masih terpuruk. Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata menegaskan setiap regulasi haruslah memenuhi asas keadilan untuk semua pihak karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Demikian juga Permen PPJB sepatutnya berkeadilan untuk semua, bukan hanya untuk konsumen, juga untuk pengembang. “Yang terpenting adalah setiap aturan hukum itu harus adil. Perbuatan wanprestasi (ingkar janji) tidak hanya dari pengembang, juga sering dari konsumen,” kata Soelaeman, dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyoroti salah satu ketentuan di dalam Permen PPJB yang menyebutkan bahwa pembeli dapat meminta pengembalian biaya kepada pengembang apabila pengembang tidak menepati perjanjian pembangunan.

Di sisi lain, aturan ini tidak mengatur ketentuan denda atau sanksi administrasi kepada pembeli apabila pembeli tidak memenuhi kewajibannya, seperti telat membayar cicilan uang muka rumah atau tidak memenuhi persyaratan penting di dalam perjanjian.

Supaya fair, Eman menyebutkan, maka pemutusan perjanjian yang disebabkan oleh kelalaian konsumen atau pembeli seharusnya juga ada sanksi administrasinya. Penerbitan Permen No11 Tahun 2019 juga dianggap tidak tepat di tengah kondisi pasar properti yang masih terpuruk.

Menurut Eman, regulasi ini memberatkan sehingga mengganggu dan memengaruhi pengembang secara psikologis. Kondisi itu kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menjadikan sektor properti, khususnya perumahan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Di dalam surat masukannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), REI menyampaikan beberapa hal untuk menjadikan aturan tersebut lebih berkeadilan dan implementatif di lapangan. (Anton C)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4553 seconds (0.1#10.140)