PT KCN Tegaskan Pelabuhan Marunda Tak Pernah Dibongkar Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Pelabuhan Marunda tidak pernah disegel kemudian dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Pengelola Pelabuhan Marunda PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan, penyegelan dan pembongkaran merupakan merupakan kabar bohong.
“Dermaga Pier 1 Pelabuhan Marunda sejak dioperasionalkan hingga sampai saat ini masih beroperasi. Tidak pernah disegel maupun dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada media, di Jakarta, Jumat (30/8).
Penegasan Widodo ini menjawab pernyataan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di hadapan wartawan, dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019) lalu. Widodo mengatakan, pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut.
“Jadi tidak benar apa yang selama ini digembar-gemborkan PT KBN yang seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka bilang karena kami tidak memiliki izin reklamasi, izin Amdal, dan telah melanggar Perda No 1 dan Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta," urai Widodo.
Menurut Widodo, kejadian yang sebenarnya pun ini sudah lama. Waktu itu, pada 19 November 2008, PT KCN menerima tagihan dari PT KBN untuk melakukan pembayaran IMB atas kantor dermaga PT KCN. "Kemudian tagihan itu sudah kami bayar pada tanggal 25 November 2008,” ujarnya.
Namun kemudian PT KBN membongkar kantor PT KCN. Padahal PT KCN telah membayar IMB kepada PT KBN. Karena itu Widodo mempertanyakan kembali dana yang telah dibayarkannya tersebut.
"Ini bisa ditanyakan kepada PT KBN, ke mana setorannya? Entah miskomunikasi berada di pihak siapa, yang jelas pembayaran tersebut tidak diterima oleh Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, saat konferensi pers PT KCN tanggal 21 Agustus 2019, Widodo telah menunjukkan bukti pembayaran IMB kepada PT KBN pada 2008 tersebut di hadapan awak media.
Widodo juga menunjukkan surat PT KBN kepada Gubernur DKI Jakarta tahun 2016 yang menyebutkan PT KBN memohon agar pembongkaran ditinjau kembali. Surat itu juga menjelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa semua perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian pelabuhan PT KCN telah lengkap, dan PT KCN telah membayar IMB.
"Namun sangat disayangkan, saat ini semua diputarbalikan oleh PT KBN sehingga tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PT KBN dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Dirut KBN pada waktu itu, Sattar Taba," tuturnya. Untuk membuktikan siapa yang benar, dalam waktu dekat KCN akan menggugat PT KBN.
Diketahui sebelumnya, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15% dan KTU 85%.
Selama berjalannya waktu, PT KBN meminta revisi saham yang akhirnya disetujui menjadi 50:50. Namun, PT KBN tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham PT KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
“Dermaga Pier 1 Pelabuhan Marunda sejak dioperasionalkan hingga sampai saat ini masih beroperasi. Tidak pernah disegel maupun dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi kepada media, di Jakarta, Jumat (30/8).
Penegasan Widodo ini menjawab pernyataan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di hadapan wartawan, dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019) lalu. Widodo mengatakan, pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut.
“Jadi tidak benar apa yang selama ini digembar-gemborkan PT KBN yang seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka bilang karena kami tidak memiliki izin reklamasi, izin Amdal, dan telah melanggar Perda No 1 dan Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta," urai Widodo.
Menurut Widodo, kejadian yang sebenarnya pun ini sudah lama. Waktu itu, pada 19 November 2008, PT KCN menerima tagihan dari PT KBN untuk melakukan pembayaran IMB atas kantor dermaga PT KCN. "Kemudian tagihan itu sudah kami bayar pada tanggal 25 November 2008,” ujarnya.
Namun kemudian PT KBN membongkar kantor PT KCN. Padahal PT KCN telah membayar IMB kepada PT KBN. Karena itu Widodo mempertanyakan kembali dana yang telah dibayarkannya tersebut.
"Ini bisa ditanyakan kepada PT KBN, ke mana setorannya? Entah miskomunikasi berada di pihak siapa, yang jelas pembayaran tersebut tidak diterima oleh Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, saat konferensi pers PT KCN tanggal 21 Agustus 2019, Widodo telah menunjukkan bukti pembayaran IMB kepada PT KBN pada 2008 tersebut di hadapan awak media.
Widodo juga menunjukkan surat PT KBN kepada Gubernur DKI Jakarta tahun 2016 yang menyebutkan PT KBN memohon agar pembongkaran ditinjau kembali. Surat itu juga menjelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa semua perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian pelabuhan PT KCN telah lengkap, dan PT KCN telah membayar IMB.
"Namun sangat disayangkan, saat ini semua diputarbalikan oleh PT KBN sehingga tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PT KBN dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Dirut KBN pada waktu itu, Sattar Taba," tuturnya. Untuk membuktikan siapa yang benar, dalam waktu dekat KCN akan menggugat PT KBN.
Diketahui sebelumnya, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15% dan KTU 85%.
Selama berjalannya waktu, PT KBN meminta revisi saham yang akhirnya disetujui menjadi 50:50. Namun, PT KBN tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham PT KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
(poe)