Hasil Ukur Kualitas Udara di Marunda di Bawah Ambang Batas
Selasa, 19 April 2022 - 23:38 WIB
loading...
Badan Usaha Pelabuhan Marunda, PT KCN mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda , PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya menyebut pengukuran dimulai pada 5-7 April 2022 oleh konsultan bersertifikat PT Karsa Buana Lestari (KBL), dengan menggunakan metode 24 jam sampel kualitas udara pada dua titik dalam kawasan KCN antara lain halaman kantor KCN Marunda dan area timbangan.
Pengukuran ulang tersebut atas permintaan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan juga Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda. Erick menyebut hasilnya bisa memberi perimbangan data terkait kualitas udara.
Baca juga: Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda
Sebelumnya, kegiatan Pengukuran kualitas udara dilaksanakan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta di lima titik kawasan PT KCN pada 28 Maret 2022.
Pengukuran dengan metode sampel kualitas udara selama satu jam di halaman kantor KCN Marunda, area timbangan, stockpile kade GT 06, area mangrove (area sisi barat), dan area batas timur pelabuhan tersebut juga menunjukkan seluruhnya berada di bawah nilai ambang batas (NAB).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya menyebut pengukuran dimulai pada 5-7 April 2022 oleh konsultan bersertifikat PT Karsa Buana Lestari (KBL), dengan menggunakan metode 24 jam sampel kualitas udara pada dua titik dalam kawasan KCN antara lain halaman kantor KCN Marunda dan area timbangan.
Pengukuran ulang tersebut atas permintaan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan juga Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda. Erick menyebut hasilnya bisa memberi perimbangan data terkait kualitas udara.
Baca juga: Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda
Sebelumnya, kegiatan Pengukuran kualitas udara dilaksanakan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta di lima titik kawasan PT KCN pada 28 Maret 2022.
Pengukuran dengan metode sampel kualitas udara selama satu jam di halaman kantor KCN Marunda, area timbangan, stockpile kade GT 06, area mangrove (area sisi barat), dan area batas timur pelabuhan tersebut juga menunjukkan seluruhnya berada di bawah nilai ambang batas (NAB).
Lihat Juga :