Pacu Pengembangan Kendaraan Listrik, Kemenhub Gelar Parade dan Pameran
A
A
A
JAKARTA - Sebagai dorongan terhadap pengembangan kendaraan listrik yang menjadi salah satu fokus pemerintah, setelah Peraturan Presiden (Perpres) no. 5 tahun 2019 diteken. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan Parade dan Pameran Kendaraan Listrik dengan Tema Menuju Indonesia Bersih Udara dan Hemat Energi dengan Kendaraan Listrik, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 di lapangan Monumen Nasional Jakarta Pusat.
Konvoi kendaraan bertenaga listrik ini dalam rangka memperkenalkan mobil listrik, serta sebagai upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Ajang ini diikuti oleh berbagai lembaga, institusi dan perusahaan transportasi umum sebagai dukungan terhadap Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaksanaan mobil listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sertifikasi uji tipe dan berbagai izin lain yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. “Kita akan dorong ini ke depan. Sebisa mungkin APBN itu kalau ada program. Jadi tahun 2021 sudah bisa mungkin itu didorong. Termasuk angkutan umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, wacana penggunaan kendaraan/mobil bertenaga listrik belakangan ini mendapatkan perhatian yang lebih besar terkait pentingnya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya dengan terjadinya peningkatan polusi udara. Di samping itu, rencana pelaksanaan perluasan ganjil-genap juga menjadi perhatian masyarakat mengingat ketentuan tersebut juga akan membawa pengaruh dan dampak yang besar terhadap upaya pelestarian lingkungan (tingkat polusi udara).
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengungkapkan, langkah dan upaya yang dilakukan untuk lebih memperkenalkan dan memudahkan pengoperasian kendaraan berbasis tenaga listrik perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholders, mengingat aspek efisiensi dan dampak yang dapat diberikan terhadap upaya pelestarian lingkungan; khususnya dalam upaya mengatasi masalah polusi udara.
Dalam kaitan ini, rencana pemberian pengecualian terhadap kendaraan berplat hitam untuk memasuki kawasan yang terkena ketentuan ganjil- genap agar tidak dilaksanakan. Hal ini mengingat selain akan terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan ketentuan dan peraturan, juga akan membawa dampak yang buruk terhadap polusi udara di Jakarta.
Konvoi kendaraan bertenaga listrik ini dalam rangka memperkenalkan mobil listrik, serta sebagai upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Ajang ini diikuti oleh berbagai lembaga, institusi dan perusahaan transportasi umum sebagai dukungan terhadap Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaksanaan mobil listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sertifikasi uji tipe dan berbagai izin lain yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. “Kita akan dorong ini ke depan. Sebisa mungkin APBN itu kalau ada program. Jadi tahun 2021 sudah bisa mungkin itu didorong. Termasuk angkutan umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, wacana penggunaan kendaraan/mobil bertenaga listrik belakangan ini mendapatkan perhatian yang lebih besar terkait pentingnya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya dengan terjadinya peningkatan polusi udara. Di samping itu, rencana pelaksanaan perluasan ganjil-genap juga menjadi perhatian masyarakat mengingat ketentuan tersebut juga akan membawa pengaruh dan dampak yang besar terhadap upaya pelestarian lingkungan (tingkat polusi udara).
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengungkapkan, langkah dan upaya yang dilakukan untuk lebih memperkenalkan dan memudahkan pengoperasian kendaraan berbasis tenaga listrik perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholders, mengingat aspek efisiensi dan dampak yang dapat diberikan terhadap upaya pelestarian lingkungan; khususnya dalam upaya mengatasi masalah polusi udara.
Dalam kaitan ini, rencana pemberian pengecualian terhadap kendaraan berplat hitam untuk memasuki kawasan yang terkena ketentuan ganjil- genap agar tidak dilaksanakan. Hal ini mengingat selain akan terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan ketentuan dan peraturan, juga akan membawa dampak yang buruk terhadap polusi udara di Jakarta.
(akr)