Pacu Pengembangan Kendaraan Listrik, Kemenhub Gelar Parade dan Pameran

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 14:42 WIB
Pacu Pengembangan Kendaraan...
Pacu Pengembangan Kendaraan Listrik, Kemenhub Gelar Parade dan Pameran
A A A
JAKARTA - Sebagai dorongan terhadap pengembangan kendaraan listrik yang menjadi salah satu fokus pemerintah, setelah Peraturan Presiden (Perpres) no. 5 tahun 2019 diteken. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan Parade dan Pameran Kendaraan Listrik dengan Tema Menuju Indonesia Bersih Udara dan Hemat Energi dengan Kendaraan Listrik, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 di lapangan Monumen Nasional Jakarta Pusat.

Konvoi kendaraan bertenaga listrik ini dalam rangka memperkenalkan mobil listrik, serta sebagai upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Ajang ini diikuti oleh berbagai lembaga, institusi dan perusahaan transportasi umum sebagai dukungan terhadap Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaksanaan mobil listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sertifikasi uji tipe dan berbagai izin lain yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. “Kita akan dorong ini ke depan. Sebisa mungkin APBN itu kalau ada program. Jadi tahun 2021 sudah bisa mungkin itu didorong. Termasuk angkutan umum,” ujarnya.

Seperti diketahui, wacana penggunaan kendaraan/mobil bertenaga listrik belakangan ini mendapatkan perhatian yang lebih besar terkait pentingnya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya dengan terjadinya peningkatan polusi udara. Di samping itu, rencana pelaksanaan perluasan ganjil-genap juga menjadi perhatian masyarakat mengingat ketentuan tersebut juga akan membawa pengaruh dan dampak yang besar terhadap upaya pelestarian lingkungan (tingkat polusi udara).

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengungkapkan, langkah dan upaya yang dilakukan untuk lebih memperkenalkan dan memudahkan pengoperasian kendaraan berbasis tenaga listrik perlu mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholders, mengingat aspek efisiensi dan dampak yang dapat diberikan terhadap upaya pelestarian lingkungan; khususnya dalam upaya mengatasi masalah polusi udara.

Dalam kaitan ini, rencana pemberian pengecualian terhadap kendaraan berplat hitam untuk memasuki kawasan yang terkena ketentuan ganjil- genap agar tidak dilaksanakan. Hal ini mengingat selain akan terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan ketentuan dan peraturan, juga akan membawa dampak yang buruk terhadap polusi udara di Jakarta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mobil Listrik Jadi Kendaraan...
Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Kemenhub, Pelopor di K/L
Minim, Jumlah Kendaraan...
Minim, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 31.827 Unit
Pemerintah Bakal Paksa...
Pemerintah Bakal Paksa Semua Bus Umum Bertenaga Listrik di 2045
Terungkap, Jumlah Mobil...
Terungkap, Jumlah Mobil Listrik yang Seliweran di RI Baru 1.500 Unit
Kemenhub Bocorkan Jenis...
Kemenhub Bocorkan Jenis kendaraan Listrik yang Dapat Insentif
Aturan Skuter dan Otopet...
Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
9 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved