Minim, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 31.827 Unit

Selasa, 01 November 2022 - 20:54 WIB
loading...
Minim, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 31.827 Unit
Jumlah kendaraan listrik yang ada di Tanah Air baru mencapai 31.827 unit. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Transportasi ramah lingkungan terus didorong dan penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu solusi. Namun, jumlahnya kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia hingga saat ini masih sedikit.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah kendaraan listrik yang ada di Tanah Air baru mencapai 31.827 kendaraan. Jumlah tersebut berdasarkan data per 25 Oktober 2022.

"Sampai hari ini 31.827 kendaraan listrik roda empat dan roda dua sampai 25 Oktober. Dan ini masih kecil (Jumlahnya). Tapi paling tidak sudah ada," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).



Hendro menjelaskan, kendaraan tersebut juga telah memiliki Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Pihaknya juga terus mengembangkan fasilitas pengujian tipe untuk kendaraan listrik di BPLJSKB sebagai fasilitas uji tipe pemerintah.

Di tempat yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan, jumlah kendaraan listrik sebanyak 31.827 unit masih jauh dari milestone yang ditetapkan yakni 100.000 unit kendaraan listrik hingga 2022.

"Jadi kita ada milestone 2021-2022 itu 100.000 dari 80.000 roda dua dan 20.000 roda empat, tetapi baru tercapai 31.000 itu semua,” urainya.

"Karena nggak tercapai angkanya makanya keluar Inpres percepatan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya.



Adapun Instruksi Presiden (Inpres) no 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun target penggunaan kendaraan listrik hingga 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan Roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4 untuk kendaraan operasional K/L (TNI, POLRI dan Pemda).



Guna mendongkrak minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik dan untuk mempercepat proses peralihan kendaraan berbahan fosil ke kendaraan listrik, pemerintah merencanakan adanya pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)