PLN Pastikan Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik Lebih Murah dari BBM

Selasa, 03 September 2019 - 16:41 WIB
PLN Pastikan Tarif Pengisian...
PLN Pastikan Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik Lebih Murah dari BBM
A A A
JAKARTA - PT PLN (persero) memastikan tarif pengisian daya kendaraan listrik lebih murah daripada menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin. Adapun formula besaran tarif pengisian daya tersebut saat ini masih dibahas bersama pemerintah.

“Targetnya pengisian daya listrik di charging station lebih murah dibandingkan menggunakan bensin. Saat ini sedang dibahas bersama pemerintah,” ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurut dia tarif murah pengisian daya kendaraan listrik tersebut berlaku di setiap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. Namun pihaknya belum membeberkan berapa rata-rata tarif yang akan diberlakukan karena masih dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Pihaknya menjelaskan bahwa bentuk dari SPKLU mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yakni ada yang sepenuhnya dimiliki oleh perseroan atau istilahnya Company Owned Company Operated (COCO) maupun Partner Owned Partner Operated (POPO) yang dimiliki swasta.

Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan seperti apa mekanisme bisnis yang ditawarkan kepada swasta. Adapun saat ini masih dalam tahap sosialisasi. “Untuk investasi fast charging 50 kilowatt sebesar Rp800 juta per satu unit charging. Pengisian dayanya sekitar 20-30 menit,” kata dia.

Untuk saat ini PLN telah menyediakan SPKLU di sejumlah wilayah di antaranya Jakarta, Bandung dan Bali. Sementara SPKLU baru tersedia di unit-unit kantor PLN. “Di Jakarta ada dua unit masing-masing di kantor pusat PLN dan di kantor PLN UID Jakarta Raya. Sedangkan di Bandung ada satu unit SPKLU yang berada di bekas kantor ULP Bandung Utara. Sementara SPKLU di Bali berlokasi di UP3 Bali Selatan,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)