Kompensasi Blackout Bukan Uang Tunai, Tapi Melalui Tagihan Listrik

Selasa, 03 September 2019 - 18:51 WIB
Kompensasi Blackout Bukan Uang Tunai, Tapi Melalui Tagihan Listrik
Kompensasi Blackout Bukan Uang Tunai, Tapi Melalui Tagihan Listrik
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mulai membayar kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada 4 Agustus 2019 lalu. Pelaksanaan ganti rugi kepada pelanggan tersebut bukan dibayar dalam bentuk uang melainkan diberikan melalui tagihan listrik.

“Kompensasi disini bukan dalam bentuk uang tunai tapi melalui pemotongan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan penambahan kWh listrik bagi pelanggan token atau prabayar sesuai nilai kompensasi,” ujar Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah saat konferensi pers di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurut dia pemberian kompensasi tersebut akan dilakukan saat pelanggan PLN membayar tagihan listrik atas penggunaan pada Agustus lalu yang dibayar pada September ini. Nantinya secara otomatis kompensasi akan diberikan kepada pelanggan setelah melakukan pembayaran.

“Misalnya pelanggan rumah tangga 1.300 VA kurang lebih 17 kWh dihitung dari 40 jam menyala dalam satu bulan dengan nilai kompensasi 35%. Jika dikonversi berdasarkan nilai rupiah, maka kompensasinya itu sebesar Rp26.700,” kata dia.

Untuk penyelesaian pemberian kompensasi blackout dijadwalkan secara mayoritas selesai pada 21 September 2019 sesuai tagihan jatuh tempo pelanggan listrik PLN. Sementara untuk pelanggan PLN yang menunggak bayar tagihan tetap akan dibayar sesuai nilai kompensasi selanjutnya tetap diberikan denda.

“Itu disesuaikan dengan pengelompokan rekening pelanggan yaitu setiap tanggal 21 setiap bulannya. Setelah itu, baru nanti kita itung seluruh jumlah kompensasi. Bagi pelanggan yang nunggak bayar kompensasi tetap baru dikenakan denda,” jelas Dwi Suryo.

Berdasarkan laporan PLN jumlah pelanggan terdampak blackout beberapa waktu lalu mencapai 21,9 juta pelanggan. Adapun nilai kompensasi yang harus dibayarkan PLN mencapai Rp840 miliar.

Pada kesempatan yang sama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi PLN atas kompensasi yang diberikan kepada pelanggan. Pihaknya meminta PLN kedepan harus mampu meningkatkan tingkat mutu pelayanan (TMP).

“Apalagi tahun depan tagihan listrik akan lebih mahal akibat dari pemberlakuan kembali penyesuaian tarif sesuai harga keekonomian (tarif adjustment) oleh pemerintah. Sehingga tingkat mutu pelayanan kepada konsumen ini harus lebih ditingkatkan lagi,” papar Tulus.

Tulus menandaskan bahwa kompensasi PLN terkait tidak mampu memenuhi tingkat mutu pelayanan itu bukan hanya persoalan pemadaman listrik saja melainkan ada sejumlah indikator. Pihaknya merinci terdapat indikator kompensasi lainnya ketika PLN tidak mampu memenuhi tingkat mutu pelayanan pelanggan yakni terjadi gangguan, kesalahan baca meteran, lama ya penyambungan baru, koreksi rekening dan respon terhadap gangguan.

“Semakin banyak PLN tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan dengan baik, maka kompensasi yang diberikan akan semakin besar karena diwajibkan memberikan kompensasi 10% dari biaya abondemen. Sebab itu TMP ini harus kita dorong supaya lebih baik lagi,” tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6779 seconds (0.1#10.140)