Penggunaan Produk Dalam Negeri Tingkatkan Kemandirian Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong industri, terutama BUMN dan lembaga pemerintah wajib memakai produk dalam negeri untuk memanfaatkan sebanyak mungkin kandungan lokal dalam produksi mereka.
"Peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, jadi saya harap tidak ada lagi yang ngeyel untuk tetap impor," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dalam acara sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Luhut mengingatkan hadirin yang berasal dari kalangan industri, akademisi dan pejabat kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi demi memajukan industri Indonesia.
"Dengan digunakannya produk lokal, maka tingkat kemandirian bangsa kita akan semakin tinggi," tegas Menko Luhut.
Tak hanya kalangan industri, ia juga menyampaikan bahwa penggunaan produk dalam negeri bersifat wajib bagi Kementerian/Lembaga yang menggunakan sumber pembiayaan dari APBN/APBD/Pinjaman/Hibah serta BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta dengan sumber pembiayaan APBN/APBD/KPBU atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Selain itu, Luhut mengatakan bahwa pemanfaatan produk dalam negeri akan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kita ini kan sudah punya BPPT atau lembaga-lembaga riset yang lain, ya kalau masih ada kurangnya sedikit, ya nanti terus menerus kita perbaiki," tutur dia.
Lebih jauh, Luhut menuturkan bahwa salah satu ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kandungan lokal adalah dengan melarang ekspor mineral mentah, yaitu bijih nikel.
"Nikel ini kan juga sama, kami dengan pak Airlangga (Menperin) melihat, jadi kalau dikatakan nilai ekspornya ada USD600 juta hilang itu betul, kalau dia ekspor raw material. Tapi kalau sudah sampai pada produksi misalnya nickel slab hingga stainless steel sampai kepada litium baterai, maka nilainya bisa sampai 20 kali," bebernya.
Luhut mengilustrasikan, nilai ekspor dengan hilirisasi mineral nikel memberi nilai tambah signifikan. Tahun lalu, angkanya mencapai USD5,8 miliar. Dan diperkirakan akan meningkat hingga USD35 miliar pada tahun 2024.
Karena itu,lanjut dia, dengan pelarangan ekspor bijih nikel, pemerintah ingin menjadi pemain global dan masuk kedalam rantai pasok baterai litium karena potensi bahan baku yang dimiliki Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menperin Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemanfaatan kandungan lokal/TKDN juga menambah kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Oleh karena itu pekerjaan-pekerjaan di dalam negeri, utamanya yang berbasis anggaran pemerintah ataupun proyek-proyek nasional ini, kita dorong untuk menggunakan produksi dalam negeri," katanya.
Agar implementasi kebijakan pemanfaatan kandungan lokal berjalan lancar, Airlangga membeberkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasinya.
"Sudah disiapkan (regulasinya) dan kita terus meningkatkan kemampuan industri dalam negeri," kata dia kepada awak media.
Agar kebijakan ini segera terlaksana, pemerintah, menurut Menperin membuat target persektor.
"Nanti ada sektor berbasis kepada industri migas, industri kelistrikan akan ada detailnya jadi misalnya transmisi berapa, di power plant berapa, minyak berapa. Nanti di sektor misalnya di kesehatan pun kita akan dorong, kemudian di sektor-sektor yang memang program pemerintahnya besar," jelasnya.
Menurut Airlangga, kalangan industri mulai menerapkan aturan TKDN. "Saat ini yang mulai berkembang menggunakan TKDN adalah industri penunjang kelistrikan, prosentasenya antara 29%-45%," pungkasnya.
"Peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, jadi saya harap tidak ada lagi yang ngeyel untuk tetap impor," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dalam acara sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Luhut mengingatkan hadirin yang berasal dari kalangan industri, akademisi dan pejabat kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi demi memajukan industri Indonesia.
"Dengan digunakannya produk lokal, maka tingkat kemandirian bangsa kita akan semakin tinggi," tegas Menko Luhut.
Tak hanya kalangan industri, ia juga menyampaikan bahwa penggunaan produk dalam negeri bersifat wajib bagi Kementerian/Lembaga yang menggunakan sumber pembiayaan dari APBN/APBD/Pinjaman/Hibah serta BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta dengan sumber pembiayaan APBN/APBD/KPBU atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Selain itu, Luhut mengatakan bahwa pemanfaatan produk dalam negeri akan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kita ini kan sudah punya BPPT atau lembaga-lembaga riset yang lain, ya kalau masih ada kurangnya sedikit, ya nanti terus menerus kita perbaiki," tutur dia.
Lebih jauh, Luhut menuturkan bahwa salah satu ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kandungan lokal adalah dengan melarang ekspor mineral mentah, yaitu bijih nikel.
"Nikel ini kan juga sama, kami dengan pak Airlangga (Menperin) melihat, jadi kalau dikatakan nilai ekspornya ada USD600 juta hilang itu betul, kalau dia ekspor raw material. Tapi kalau sudah sampai pada produksi misalnya nickel slab hingga stainless steel sampai kepada litium baterai, maka nilainya bisa sampai 20 kali," bebernya.
Luhut mengilustrasikan, nilai ekspor dengan hilirisasi mineral nikel memberi nilai tambah signifikan. Tahun lalu, angkanya mencapai USD5,8 miliar. Dan diperkirakan akan meningkat hingga USD35 miliar pada tahun 2024.
Karena itu,lanjut dia, dengan pelarangan ekspor bijih nikel, pemerintah ingin menjadi pemain global dan masuk kedalam rantai pasok baterai litium karena potensi bahan baku yang dimiliki Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menperin Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemanfaatan kandungan lokal/TKDN juga menambah kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Oleh karena itu pekerjaan-pekerjaan di dalam negeri, utamanya yang berbasis anggaran pemerintah ataupun proyek-proyek nasional ini, kita dorong untuk menggunakan produksi dalam negeri," katanya.
Agar implementasi kebijakan pemanfaatan kandungan lokal berjalan lancar, Airlangga membeberkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasinya.
"Sudah disiapkan (regulasinya) dan kita terus meningkatkan kemampuan industri dalam negeri," kata dia kepada awak media.
Agar kebijakan ini segera terlaksana, pemerintah, menurut Menperin membuat target persektor.
"Nanti ada sektor berbasis kepada industri migas, industri kelistrikan akan ada detailnya jadi misalnya transmisi berapa, di power plant berapa, minyak berapa. Nanti di sektor misalnya di kesehatan pun kita akan dorong, kemudian di sektor-sektor yang memang program pemerintahnya besar," jelasnya.
Menurut Airlangga, kalangan industri mulai menerapkan aturan TKDN. "Saat ini yang mulai berkembang menggunakan TKDN adalah industri penunjang kelistrikan, prosentasenya antara 29%-45%," pungkasnya.
(ven)