Kemenperin Bidik TKDN Naik Jadi 50% Tahun 2024

Jum'at, 20 November 2020 - 12:43 WIB
loading...
Kemenperin Bidik TKDN Naik Jadi 50% Tahun 2024
Kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.

“Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada 2020 dan naik menjadi 50% pada 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)2020-2024,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

(Baca juga:Penuhi TKDN dalam Pembangunan Infrastruktur, Menteri PUPR Gandeng UKM)

Sigit menyebutkan, jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25% ditargetkan sebanyak 6.000 produk pada 2020, dan meningkat menjadi 8.400 produk pada 2024. Target tersebut bisa tercapai melalui sinergi yang kuat antara kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

(Baca juga:Siapkan Kocek, iPhone 12 Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN, Kapan Rilis di Indonesia?)

“Kemenperin sangat berterima kasih karena telah mendapat tambahan anggaran untuk program sertifikasi TKDN, sehingga bisa langsung melaksanakan program untuk mencapai target yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk mendorong terserapnya produk-produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN. Regulasinya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Aturan tersebut mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

(Baca juga:Pertamina Bidik Peningkatan TKDN 30% pada Tahun 2020)

Kemenperin juga telah membuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Pada aturan tersebut, disebutkan peran perusahaan industri di tanah air dalam peningkatan produk dalam negeri.

Adapun kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40%, dengan nilai maksimal BMP sebesar 15%. Sehingga jika sudah ada produk lain yang telah memenuhi persyaratan wajib, maka produk lain hanya perlu memiliki nilai TKDN minimal sebesar 25%.

“BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan beberapa faktor penentu, antara lain adalah pemberdayaan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan. Kemudian, kepemilikan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan. Berikutnya, pemberdayaan lingkungan (community development), dan ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual,” jelas Sigit.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)