Kalangan Pengusaha Optimistis Diskon Pajak 200% Bisa Genjot Investasi

Kamis, 05 September 2019 - 21:47 WIB
Kalangan Pengusaha Optimistis...
Kalangan Pengusaha Optimistis Diskon Pajak 200% Bisa Genjot Investasi
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kehadiran regulasi baru yang memberikan diskon pajak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Regulasi tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super (super deductible tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.

"Kita terima kasih dong. Diskon pajak kan artinya akan memberikan lebih longgar cash terhadap perusahaan, sehingga pengeluaran pelaku usaha bisa berkurang karenanya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya insentif pajak super deductible tax ini dapat berimbas kepada pelaku usaha untuk diinvestasikan kembali, dan juga menimbulkan dampak berlanjut. "Kalau ada investasi, berarti ada aktivitas ekonomi. Kalau aktivitas ekonominya nambah berarti lapangan kerja juga kan nambah. Jadi multiplier effect-nya itu lebih banyak," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemberian insentif pajak dioptimalkan sehingga dampaknya bisa lebih terasa. Hal ini dinilai akan berdampak pada meningkatnya daya saing ekpor dan investasi Indonesia. Karena itu, Presiden meminta agar pemberian insentif pajak yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar dikawal.

Peluncuran PP tersebut dengan pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Ditambah mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing.

Selanjutnya memacu peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Lantaran itu pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Otomotif Teriak...
Industri Otomotif Teriak Minta Bantuan: Mimpi Jual 1 Juta Mobil hanya Bisa Tercapai dengan Diskon Pajak
Wahai Pengusaha! Kalau...
Wahai Pengusaha! Kalau Mau Dapat Potongan Pajak, Ikuti Program Kemenperin Ini
Perpanjangan Insentif...
Perpanjangan Insentif Pajak Bisa Bantu Pelaku Usaha
12.062 Ribu Pengusaha...
12.062 Ribu Pengusaha Ajukan Keringanan Pajak
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Menkeu Purbaya Didorong...
Menkeu Purbaya Didorong Perkuat Insentif Industri dan Reformasi Pajak
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved