Kalangan Pengusaha Optimistis Diskon Pajak 200% Bisa Genjot Investasi
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kehadiran regulasi baru yang memberikan diskon pajak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Regulasi tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super (super deductible tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.
"Kita terima kasih dong. Diskon pajak kan artinya akan memberikan lebih longgar cash terhadap perusahaan, sehingga pengeluaran pelaku usaha bisa berkurang karenanya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya insentif pajak super deductible tax ini dapat berimbas kepada pelaku usaha untuk diinvestasikan kembali, dan juga menimbulkan dampak berlanjut. "Kalau ada investasi, berarti ada aktivitas ekonomi. Kalau aktivitas ekonominya nambah berarti lapangan kerja juga kan nambah. Jadi multiplier effect-nya itu lebih banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemberian insentif pajak dioptimalkan sehingga dampaknya bisa lebih terasa. Hal ini dinilai akan berdampak pada meningkatnya daya saing ekpor dan investasi Indonesia. Karena itu, Presiden meminta agar pemberian insentif pajak yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar dikawal.
Peluncuran PP tersebut dengan pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Ditambah mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing.
Selanjutnya memacu peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Lantaran itu pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Regulasi tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super (super deductible tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.
"Kita terima kasih dong. Diskon pajak kan artinya akan memberikan lebih longgar cash terhadap perusahaan, sehingga pengeluaran pelaku usaha bisa berkurang karenanya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya insentif pajak super deductible tax ini dapat berimbas kepada pelaku usaha untuk diinvestasikan kembali, dan juga menimbulkan dampak berlanjut. "Kalau ada investasi, berarti ada aktivitas ekonomi. Kalau aktivitas ekonominya nambah berarti lapangan kerja juga kan nambah. Jadi multiplier effect-nya itu lebih banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemberian insentif pajak dioptimalkan sehingga dampaknya bisa lebih terasa. Hal ini dinilai akan berdampak pada meningkatnya daya saing ekpor dan investasi Indonesia. Karena itu, Presiden meminta agar pemberian insentif pajak yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar dikawal.
Peluncuran PP tersebut dengan pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Ditambah mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing.
Selanjutnya memacu peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Lantaran itu pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(akr)