Biaya Sanksi Pajak Diturunkan Demi Beri Kemudahan Berbisnis

Kamis, 05 September 2019 - 22:14 WIB
Biaya Sanksi Pajak Diturunkan...
Biaya Sanksi Pajak Diturunkan Demi Beri Kemudahan Berbisnis
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak atau DJP menegaskan komitmen dalam memberikan kemudahan kepada para kalangan pengusaha dalam berbisnis. Salah satunya dengan memberikan insentif pajak agar tidak membebani para pelaku bisnis.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menerangkan, snksi bunga pajak akan diturunkan yakni mengenai kekurangan bayar seperti pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.

"Sekarang kalau sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa itu bayar sanksinya 2% per bulan maksimal 24 bulan. Sehingga sampai 48%, jadi ini juga termasuk ada di dalam RUU Perpajakan yang baru,"ujar DJP Robert Pakpahan di Gedung DJP, Jakarta, Kamis (6/9/2019).

Sambung dia menambahkan, dalam aturan baru nanti maka sanksi bunga atas kekurangan bayar ini menjadi lebih ringan. Dimana sanksi yang berlaku saat ini ialah 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.

"Adapun rumus yang berlaku ialah suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12. kalau dia ketemu kurang bayar saat pemeriksaan, masih menggunakan prinsip cost of money, suku bunga tapi penalti 10% per bulan bagi 12. 6% tambah 10% (hasilnya) 16% bagi 12 masih lebih kecil 2%," jelasnya.

Lebih lanjut terang dia, draf RUU dengan skema omnibus law tersebut akan diserahkan kepada DPR pada tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan dengan menerima masukkan dari berbagai pihak. “Saat ini masih drafting dan itu masih belum clean. RUU ini merupakan salah satu prioritas dan mudah-mudahan bisa masuk DPR tahun ini,” terang dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Pacu Digitalisasi Perpajakan,...
Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Cara Akses Coretax DJP,...
Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
11,19 Juta Wajib Pajak...
11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026
Aktivasi Coretax Hampir...
Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025
Berita Terkini
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
25 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
54 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved