Perluas Lahan Pertanian, Kementan Menggelar Workshop Siperal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya memperluas areal pertanian. Salah satunya dengan menggelar workshop Sistem Informasi Pelaksanaan Program Perluasan Areal (Siperal) di Hotel Savero Bogor.
Workshop dibuka oleh Plh. Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan. Peserta workshop adalah Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten pelaksana kegiatan cetak sawah tahun 2018 dan tahun 2019.
Mulyadi menjelaskan, mencermati dinamika pengawalan oleh instansi pengawasan (APIP/Inspektorat Jenderal, BPKP dan/atau BPK) serta rentang kendali sebaran alokasi kegiatan dan wilayah pelaksanaan, maka efektivitas penyediaan informasi dari pelaksanaan kegiatan perlu di upayakan dengan pengelolaan sistem.
"Worshop ini sangat penting dan merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Pertanian Nomor. 02/INST/PW.120/M/6/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Belanja Pemerintah dan Belanja yang Berasal Pinjaman Internasional Bank For Reconstruktion And Development (IBRD) pada Kementerian Pertanian Tahun 2016-2018 terhadap Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Nomor 6/LHP/XVII/02/2019 tanggal 26 Februari 2019," jelas Mulyadi, dalam keterangan Kamis (5/9/2019).
Menurut Mulyadi bahwa kegiatan cetak sawah merupakan salah satu kegiatan prioritas Kementan. Sehingga pertanggungjawaban kegiatan baik secara teknis, administrasi maupun keuangan menjadi ukuran akuntabilitas pelaksanaan suatu kegiatan.
"Untuk itu, sistem harus mudah dimanfaatkan baik dari proses penginputan maupun aksesibilitas. Sehingga dapat membantu para pihak untuk mengakses informasi dalam menentukan kebijakan pemanfaatan kegiatan cetak sawah yang telah kita laksanakan," kata Mulyadi.
Pengguna Sistem Informasi Pelaksanaan Program Perluasan Areal (Siperal) adalah petugas pelaporan dari Dinas Pertanian Kabupaten pelaksana kegiatan cetak sawah. Data target dan realisasi kegiatan (konstruksi dan bantuan saprodi) di input dan dokumen teknis (CPCL, Kontrak), dokumen Adminstrasi (SPJ, Kwitansi/nota pembelian), serta dokumen keuangan (SP2D, rekening kontrak) basis data kelompok tani (penerima kegiatan cetak sawah) di upload sesuai pada ruang yang telah disediakan pada sistem.
"Akses pemanfaatan sistem dilakukan dengan username dan pasword yang disediakan baik untuk Dinas Pertanian Kabupaten, Dinas Pertanian Propinsi pelakasana kegiatan cetak sawah dan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan serta para pemanggu kepentingan," paparnya.
Dikarenakan alokasi wilayah (Kabupaten/Kecmatan/Desa) cetak sawah setiap tahunnya terjadi perubahan yang bertujuan untuk pemerataan secara proporsi, maka beberapa database telah disediakan secara sistem. Di antaranya data provinsi, data kabupaten, data kecamatan, dan data desa.
"Sedangkan data nama kelompok tani/gapoktan, luasan areal pelaksanaan kegiatan, titik koordinat dan data kelompok dapat di input secara manual pada sistem," tambahnya.
Untuk kemudahan pengoprasian atau penggunaan, pada sistem telah disediakan petunjuk pengoprasian sistem. Sehingga para user lebih mudah memahami langkah-langkah atau setiap tahapan serta informasi penggunaan angka numerik.
"Hal ini dilakukan untuk keseragam data dan laporan yang dihasilkan," pungkasnya.
Workshop dibuka oleh Plh. Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan. Peserta workshop adalah Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten pelaksana kegiatan cetak sawah tahun 2018 dan tahun 2019.
Mulyadi menjelaskan, mencermati dinamika pengawalan oleh instansi pengawasan (APIP/Inspektorat Jenderal, BPKP dan/atau BPK) serta rentang kendali sebaran alokasi kegiatan dan wilayah pelaksanaan, maka efektivitas penyediaan informasi dari pelaksanaan kegiatan perlu di upayakan dengan pengelolaan sistem.
"Worshop ini sangat penting dan merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Pertanian Nomor. 02/INST/PW.120/M/6/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Belanja Pemerintah dan Belanja yang Berasal Pinjaman Internasional Bank For Reconstruktion And Development (IBRD) pada Kementerian Pertanian Tahun 2016-2018 terhadap Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Nomor 6/LHP/XVII/02/2019 tanggal 26 Februari 2019," jelas Mulyadi, dalam keterangan Kamis (5/9/2019).
Menurut Mulyadi bahwa kegiatan cetak sawah merupakan salah satu kegiatan prioritas Kementan. Sehingga pertanggungjawaban kegiatan baik secara teknis, administrasi maupun keuangan menjadi ukuran akuntabilitas pelaksanaan suatu kegiatan.
"Untuk itu, sistem harus mudah dimanfaatkan baik dari proses penginputan maupun aksesibilitas. Sehingga dapat membantu para pihak untuk mengakses informasi dalam menentukan kebijakan pemanfaatan kegiatan cetak sawah yang telah kita laksanakan," kata Mulyadi.
Pengguna Sistem Informasi Pelaksanaan Program Perluasan Areal (Siperal) adalah petugas pelaporan dari Dinas Pertanian Kabupaten pelaksana kegiatan cetak sawah. Data target dan realisasi kegiatan (konstruksi dan bantuan saprodi) di input dan dokumen teknis (CPCL, Kontrak), dokumen Adminstrasi (SPJ, Kwitansi/nota pembelian), serta dokumen keuangan (SP2D, rekening kontrak) basis data kelompok tani (penerima kegiatan cetak sawah) di upload sesuai pada ruang yang telah disediakan pada sistem.
"Akses pemanfaatan sistem dilakukan dengan username dan pasword yang disediakan baik untuk Dinas Pertanian Kabupaten, Dinas Pertanian Propinsi pelakasana kegiatan cetak sawah dan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan serta para pemanggu kepentingan," paparnya.
Dikarenakan alokasi wilayah (Kabupaten/Kecmatan/Desa) cetak sawah setiap tahunnya terjadi perubahan yang bertujuan untuk pemerataan secara proporsi, maka beberapa database telah disediakan secara sistem. Di antaranya data provinsi, data kabupaten, data kecamatan, dan data desa.
"Sedangkan data nama kelompok tani/gapoktan, luasan areal pelaksanaan kegiatan, titik koordinat dan data kelompok dapat di input secara manual pada sistem," tambahnya.
Untuk kemudahan pengoprasian atau penggunaan, pada sistem telah disediakan petunjuk pengoprasian sistem. Sehingga para user lebih mudah memahami langkah-langkah atau setiap tahapan serta informasi penggunaan angka numerik.
"Hal ini dilakukan untuk keseragam data dan laporan yang dihasilkan," pungkasnya.
(ven)