Marak Fintech Ilegal, Bitrexgo Solusi Prima Tekankan Taat Aturan

Sabtu, 07 September 2019 - 21:49 WIB
Marak Fintech Ilegal,...
Marak Fintech Ilegal, Bitrexgo Solusi Prima Tekankan Taat Aturan
A A A
JAKARTA - Berkaitan dengan pernyataan OJK mengenai "Daftar Entitas Investasi Ilegal" yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, PT Bitrexgo Solusi Prima menekankan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex. Pasalnya, saat ini Bitrexgo Solusi Prima telah menjadi sebuah perusahaan penjualan langsung.

Saat ini, Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 dan Permendag No. 32/2008. Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan, maka PT Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.

Dengan demikian adalah benar bahwa PT Bitrexgo Solusi Prima bukan perusahaan pelatihan perdagangan forex, melainkan Perusahaan Penjualan Langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring.

"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Kami selaku perusahaan yang bergerak dibidang penjualan langsung akan terus berkomitmen memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Direktur Utama Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9/2019).

Bitrexgo Solusi Prima merupakan perusahaan penjualan alat bantu pendidikan daring. Modul ini dapat digunakan oleh para anggota untuk mengasahkeahlian individu salah satunya tentang finansial.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sumur.id dan Solusi...
Sumur.id dan Solusi Kita Menyambut Bulan Inklusi Keuangan Secara Daring
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
8 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved