Kementan Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

Rabu, 11 September 2019 - 16:07 WIB
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mendorong pelaku usaha untuk membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing Agribisnis peternakan. Kemitraan pun dinilai sebagai alternatif solusi kesenjangan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar.

Hal ini disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan, kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan di Kampus Kementan Jakarta, Selasa (10/9/2019).

“Terbangunnya kemitraan antar pelaku usaha peternakan yang sehat dengan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan dapat meningkatkan daya saing yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha mikro kecil,” ungkap Ketut.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Advokasi dan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktur Pengawas Kemitraan KPPU, Direktur lingkup Ditjen PKH, Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi, KPPU, anggota Tim Pendampingan Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS), serta Tim Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan yang merupakan perwakilan dari semua unsur eselon 2 lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lanjut Ketut, urgensi kemitraan usaha peternakan telah diamanahkan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

Regulasi tersebut mengatur pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan kemitraan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang sehat dengan acuan operasionalnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, yang menitikberatkan pada kemitraan usaha peternakan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antar pelaku kemitraan yang diketahui oleh pemerintah.

Kemitraan usaha peternakan dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar, yang didorong oleh pemerintah untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil untuk bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

Mencermati kondisi peternakan saat ini, Ketut menjelaskan pentingnya dibangun pola kemitraan yang sehat dengan terjadinya komunikasi yang baik antara integrator dan peternak mandiri. Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan."Momen pertemuan ini diharapkan sebagai titik tolak untuk menyelesaikan persoalan perunggasan di Indonesia,"tuturnya.

Untuk optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen PKH-Kementan dengan Sekjen KPPU pada tanggal 12 Juni 2019 lalu. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut dibentuklah Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU.

“Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal, sehingga tujuan kemitraan kembali kepada makna kemitraan yang sebenarnya” ungkap Ketut.

Menurutnya Ditjen PKH-Kementan berperan dalam aspek pembinaan kemitraan, sedangkan KPPU berperan dalam aspek pengawasan kemitraan.

Pada kesempatan itu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa langkah optimalisasi pembinaan dan pengawasan sudah waktunya untuk digencarkan dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang tersebut, KPPU telah menyiapkan aturan hubungan kemitraan antar pelaku usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar juga menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan,” ungkap Lukman.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Strategi Penilaian Kinerja...
Strategi Penilaian Kinerja Kementerian Pertanian
Kementan Dorong Generasi...
Kementan Dorong Generasi Milenial Terjun di Bidang Pertanian
Pelaku Pemalsuan Pestisida...
Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
Kementan Ajak Petani...
Kementan Ajak Petani dan Penyuluh Manfaatkan Bahan Organik
Antisipasi Kekeringan,...
Antisipasi Kekeringan, Masa Tanam Kedua Padi Dipercepat Mei
Antisipasi Krisis Pangan,...
Antisipasi Krisis Pangan, Pemerintah Akan Buka Lahan Sawah 900 Ribu Hektare
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
1 jam yang lalu
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
2 jam yang lalu
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
5 jam yang lalu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
6 jam yang lalu
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
7 jam yang lalu
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
9 jam yang lalu
Infografis
China Tingkatkan Patroli...
China Tingkatkan Patroli di Sekitar Kepulauan Sengketa di LCS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved