Super Deduction Tax Ditawarkan ke Investor di Destinasi Super Prioritas

Kamis, 12 September 2019 - 05:18 WIB
Super Deduction Tax Ditawarkan ke Investor di Destinasi Super Prioritas
Super Deduction Tax Ditawarkan ke Investor di Destinasi Super Prioritas
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menawarkan super deduction tax kepada investor pariwisata di 5 destinasi super prioritas sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investasi. Kelima destinasi tersebut meliputi Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang.

“Pariwisata menjadi salah satu sektor andalan untuk mewujudkan investasi penanam modal. Kita proyeksikan penanaman modal pada tahun 2020-2024 mencapai Rp5.745,3 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 11,7% per tahun,” ujar Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Ikmal Lukman dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Pariwisata III 2019 yang berlangsung di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Ikmal Lukman menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan gairah iklim investasi pariwisata tercermin dari sejumlah reformasi kebijakan. Beberapa kebijakan tersebut antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelayanan perizinan 3 jam, dan fasilitas jalur hijau. “Pada kesempatan ini BKPM menawarkan kepada para investor kemudahan penanaman modal langsung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata Ikmal Lukman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para investor yang ingin berinvestasi di KEK dapat langsung mendirikan bangunan tanpa memerlukan perizinan awal. Mereka cukup melakukan post audit serta memenuhi salah satu syarat yaitu lokasi harus sesuai peruntukan (RDTR). Selain itu, ia juga menghimbau para pelaku industri pariwisata untuk memanfaatkan kebijakan super deduction tax dalam mempersiapkan SDM pariwisata yang kompeten.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang memuat kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias _super deduction tax_ bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (R&D). “Para investor juga bisa menggunakan kebijakan _super deduction tax_ ini untuk mendorong terciptanya SDM unggul di bidang pariwisata,” kata Ikmal Lukman.

Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyatakan, pengintegrasian dukungan kementerian/lembaga dalam pengembangan destinasi pariwisata super prioritas termasuk peningkatan daya saing SDM, masyarakat, dan industri pariwisata menjadi fokus bahasan dalam Rakornas III.

Sambung Menpar menjelaskan, Kemenpar bersama berbagai instansi terkait mulai menjalankan instruksi Presiden terkait pengembangan 5 destinasi super prioritas di antaranya di Danau Toba telah dibangun The Kaldera Toba Nomadic Escape di atas lahan Zona Otorita Kabupaten Toba Samosir akan diresmikan peletakan batu pertamanya (groundbreaking) pada 10 Oktober 2019.

Di destinasi super prioritas Borobudur, pemerintah telah membangun Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo. Sampai Oktober 2019 bandara ini telah melayani 66 penerbangan dengan kapasitas bandara mencapai 3 juta penumpang. Kemudian di Mandalika, proses pengukuran topografi dan konstruksi untuk pembangunan Sirkuit MotoGP akan dimulai pada Oktober 2019 dan ditargetkan selesai pada 2020.

Adapun, di Labuan Bajo proses pembangunan saat ini telah mencapai tahap finalisasi pembangunan hotel, marina, area komersial, dan pelabuhan feri. Sementara itu, pada Oktober 2019, pemerintah menargetkan percepatan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) perihal KEK Pariwisata Likupang yang telah disepakati pada 27 Agustus 2019.

Menteri Arief Yahya mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan pembangunan infrastruktur di kawasan destinasi super prioritas dipercepat sehingga bisa dipromosikan pada 2020. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menganggarkan Rp6,5 triliun untuk 4 destinasi super prioritas dengan rincian; Danau Toba Rp2,2 triliun, Borobudur Rp2,1 triliun, Labuan Bajo Rp6,3 triliun, dan Mandalika Rp1,9 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0488 seconds (0.1#10.140)