Tahun Depan, Pelaku UMKM Masuk Daftar Investor Nasional
Rabu, 02 Desember 2020 - 02:55 WIB
loading...
Pada 2021 mendatang UMKM akan masuk atau terdaftar sebagai investor nasional. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan tempat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendorong bisnisnya. Hal itu karena bisnis UMKM berperan signifikan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pada 2021 mendatang UMKM akan masuk atau terdaftar sebagai investor nasional dengan nilai pendapatan di bawah Rp500 juta. Daftar itu akan dituangkan dalam dokumen BKPM.
Bahlil menyebut, bila selama ini daftar investor yang terdaftar di BKPM hanya berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMN) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai di atas Rp500 juta, maka atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tahun depan pelaku UMKM akan mengisi daftar investor di Indonesia.
"Jadi ini penting, mulai tahun 2021, ke depan UMKM akan dimasukan sebagai sektor investasi yang akan dicatat di dalam tugas BKPM. Kemarin kita cuman PMA sama PMDN, tapi pada skala Rp500 juta ke atas. Sekarang pada 2021, Rp 500 juta ke bawah pun kita hitung," ujar Bahlil, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Bakal Diguyur Investasi Rp32,5 Triliun, Kemenperin Kebut Tiga Sektor Industri Agro )
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pada 2021 mendatang UMKM akan masuk atau terdaftar sebagai investor nasional dengan nilai pendapatan di bawah Rp500 juta. Daftar itu akan dituangkan dalam dokumen BKPM.
Bahlil menyebut, bila selama ini daftar investor yang terdaftar di BKPM hanya berlaku bagi Penanaman Modal Asing (PMN) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai di atas Rp500 juta, maka atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tahun depan pelaku UMKM akan mengisi daftar investor di Indonesia.
"Jadi ini penting, mulai tahun 2021, ke depan UMKM akan dimasukan sebagai sektor investasi yang akan dicatat di dalam tugas BKPM. Kemarin kita cuman PMA sama PMDN, tapi pada skala Rp500 juta ke atas. Sekarang pada 2021, Rp 500 juta ke bawah pun kita hitung," ujar Bahlil, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Bakal Diguyur Investasi Rp32,5 Triliun, Kemenperin Kebut Tiga Sektor Industri Agro )
Lihat Juga :