Dongkrak Investasi Lewat Omnibus Law, Menko Luhut Pede
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berencana merevisi 72 Undang-Undang (UU) sebagai upaya mendongkrak investasi khususnya dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu tiga UU pajak sekaligus yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) bakal dirombak.
Nantinya bakal dijadikan satu perangkat Undang-Undang atau Omnibus Law. Wacana ini juga sekaligus menjawab tantangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa hari yang lalu. Saat itu, Presiden Jokowi mengeluhkan soal minimnya investor, yang melirik kesempatan berinvestasi di Tanah Air.
Hal itu dikarenakan masih rumitnya proses perizinan, dan sejumlah regulasi yang dianggap justru mempersulit para investor tersebut untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Presiden perintahkan ke kami, pokoknya dalam satu bulan ini omnibus law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang antara satu sama lainnya sudah banyak yang tidak cocok," ujar Luhut di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Omnibus law itu sendiri diketahui merupakan suatu rancangan undang-undang, yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Menko Luhut percaya jika upaya pembentukan ini bisa menjadi solusi atas regulasi perizinan yang sudah tak lagi efektif.
"Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada," jelasnya.
Menurut Luhut, dalam waktu sebulan ke depan rancangan Undang-Undang (RUU) akan segera dibahas oleh Sekertariat Kabinet dan juga Kemneterian Koordinator bidang Perekonomian.
Mengenai pokok-pokok apa saja yang menjadi fokus pemerintah dalam upaya pembenahan regulasi terkait aspek-aspek kemudahan berinvestasi itu, Luhut mengaku bahwa hal itu sangat banyak. Jika rampung diharapkan investasi asing yang masuk ke Indonesia bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia.
“Banyak sekali. Pokoknya kita buat matrix, dan menemukan bahwa ternyata se-ASEAN itu, kita ini yang paling rumit untuk orang berinvestasi karena peraturan-peraturan dan perizinan," ucapnya.
Nantinya bakal dijadikan satu perangkat Undang-Undang atau Omnibus Law. Wacana ini juga sekaligus menjawab tantangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa hari yang lalu. Saat itu, Presiden Jokowi mengeluhkan soal minimnya investor, yang melirik kesempatan berinvestasi di Tanah Air.
Hal itu dikarenakan masih rumitnya proses perizinan, dan sejumlah regulasi yang dianggap justru mempersulit para investor tersebut untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Presiden perintahkan ke kami, pokoknya dalam satu bulan ini omnibus law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang antara satu sama lainnya sudah banyak yang tidak cocok," ujar Luhut di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Omnibus law itu sendiri diketahui merupakan suatu rancangan undang-undang, yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Menko Luhut percaya jika upaya pembentukan ini bisa menjadi solusi atas regulasi perizinan yang sudah tak lagi efektif.
"Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada," jelasnya.
Menurut Luhut, dalam waktu sebulan ke depan rancangan Undang-Undang (RUU) akan segera dibahas oleh Sekertariat Kabinet dan juga Kemneterian Koordinator bidang Perekonomian.
Mengenai pokok-pokok apa saja yang menjadi fokus pemerintah dalam upaya pembenahan regulasi terkait aspek-aspek kemudahan berinvestasi itu, Luhut mengaku bahwa hal itu sangat banyak. Jika rampung diharapkan investasi asing yang masuk ke Indonesia bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia.
“Banyak sekali. Pokoknya kita buat matrix, dan menemukan bahwa ternyata se-ASEAN itu, kita ini yang paling rumit untuk orang berinvestasi karena peraturan-peraturan dan perizinan," ucapnya.
(akr)