Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Sampai 2020

Kamis, 12 September 2019 - 16:54 WIB
Tarif Listrik Dipastikan...
Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Sampai 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga 2020 seiring terjadinya penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas bumi. Sambung dia mengungkapkan pertimbangan lainnya yakni atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS yang cukup stabil di posisi Rp14.000 per dolar AS.

“Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga batu bara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batu bara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar USD65 per ton, jadi mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik. Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya jika kurs di Rp14.000 - an mestinya minimal tidak naik,” ujar Menteri Jonan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Sebagai informasi, Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode September 2019 dipatok sebesar USD65,79 per ton atau turun 9,4% dibanding periode Agustus sebesar USD72,67 per ton. Sementara, pemerimtah menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar USD70 per ton berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batubara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.

Peraturan tersebut mengatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik ditetapkan 70 dolar per ton jika HBA berada di atas USD70 per ton. Namun apabila harga di bawah USD70 per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai tarif listrik pada 2020 memang tidak perlu naik apabila mempertimbangkan aspek tersebut. Menurut dia dengan skema penetapan tarif adjustment tarif listrik dimungkinkan justru mengalami penurunan pada 2020. “Berdasarkan variabel pembentuk harga listrik, tarif listrik tahun depan tidak perlu naik,” kata dia.

Fahmy menyebut kalau mencermati perkembangan pada 2019, maka ketiga variabel pembentuk HPP listrik itu cenderung mengalami penurunan dan penguatan. Ia mengatakan rata-rata ICP sudah turun ke level USD63 per barel atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2019 sebesar USD65 per barel.

Lalu, kurs rupiah hingga Agustus 2019 tercatat Rp14.148/USD atau lebih kuat ketimbang asumsi APBN dan RKAP PLN 2019 sebesar Rp15.000. Demikian pula, inflasi Agustus 2019 hanya 0,12% atau 3,49% secara tahunan. Selain ketiga indikator tersebut, biaya energi primer yang juga menentukan HPP listrik cenderung tetap dan ada yang turun.

Harga batu bara domestik yang dijual ke PLN tetap USD70 per ton, sementara harga gas cenderung turun. Ditambah lagi, keberhasilan efisiensi yang dilakukan PLN khususnya susut jaringan dan operasional keuangan juga menjadi faktor penurun HPP listrik selama 2019.

“Berdasarkan kecenderungan penurunan ICP, penguatan kurs, stabilitas inflasi, penurunan harga energi primer, utamanya batu bara dan gas, serta efisiensi yang dilakukan PLN, maka HPP listrik mengalami penurunan,” ujarnya.

Dengan penurunan HPP listrik itu, imbuh Fahmy, maka seharusnya tarif listrik pada 2020 dengan menggunakan mekanisme tarif adjustment mengalami penurunan. “Dengan demikian tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, bahkan kalau memakai tarif adjustment, maka tarif listrik berpeluang turun pada tahun depan,” katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)