BI Dukung Pemerintah Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kamis, 12 September 2019 - 19:01 WIB
BI Dukung Pemerintah Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
BI Dukung Pemerintah Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung pemerintah dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui perannya sebagai otoritas sistem pembayaran. Hal ini diwujudkan BI melalui tiga strategi, yakni pemenuhan standar atau prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), baik secara nasional maupun internasional. peningkatan awareness publik dan penyelenggara terkait risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) & tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta peningkatan koordinasi/kerja sama antarlembaga, secara nasional dan internasional.Hal itu mengemuka dalam acara Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang Melalui Diskusi kepada Media Massa yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini, yang dibuka langsung oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, di Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, BI memaparkan penerapan prinsip APU PPT di area sistem pembayaran.
"Penerapan prinsip APU PPT yang efektif diyakini dapat mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia, meningkatkan kredibilitas dan reputasi Indonesia, serta memenuhi kepatuhan terhadap standar internasional APU PPT yang berlaku," ungkap BI dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2019).
Untuk itu, BI menegaskan senantiasa mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menerapkan prinsip APU PPT, termasuk dalam menghadapi Mutual Evaluation (ME) yaitu untuk menjadi negara anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada tahun 2020.

BI menyebutkan, berbagai manfaat dapat diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota FATF, antara lain percepatan untuk menjadi negara yang diakui memiliki integritas sistem keuangan yang tinggi dengan menerapkan standar-standar internasional untuk mencegah kejahatan dalam sektor keuangan. Lalu, menjadi pijakan kuat ke depan bagi perkembangan ekonomi Indonesia di dunia, dimana hal ini dapat meningkatkan peringkat Indonesia di berbagai aspek, termasuk investasi.

"Serta ini juga menjadi sarana untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia sebagai negara besar, khususnya di Asia dan emerging market yang tentunya dapat berdampak positif bagi perkembangan ekonomi domestik," ungkap BI.

Selanjutnya, dapat berperan aktif dan terdepan dalam penetapan standar internasional APU dan PPT yang bermanfaat bagi pengembangan kerangka APU dan PPT domestik dan penyusunan respons kebijakan ke depan untuk emerging market; dan efektivitas perumusan stance Indonesia dalam pembahasan di fora internasional.

Dalam konteks penerapan prinsip APU PPT, BI telah menerbitkan ketentuan mengenai penerapan program APU PPT bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan ketentuan Teknologi Finansial.

Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pendekatan berbasis risiko diterapkan baik oleh penyelenggara maupun oleh BI sendiri. Hal ini dituangkan juga dalam PBI APU PPT yang baru yang mewajibkan Penyelenggara untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam implementasi APU PPT.

Sementara, dalam hal peningkatan awareness masyarakat, BI melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan PJSP dan KUPVA BB berizin. Dalam konteks koordinasi, BI bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan (KUPVA BB) tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia.

"Penertiban terhadap penyelenggara tidak berizin dan penerapan Quick Response (QR) Code pada logo KUPVA BB dan PTD BB merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelas BI.

BI juga senantiasa berkoordinasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan instansi/otoritas terkait lainnya. Dalam skala Internasional, BI secara aktif menjalin kerja sama dengan Bank Negara Malaysia, Bangko Sentral ng Pilipinas, Bank of Thailand, serta lembaga internasional lainnya.

BI pun berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjalankan prosedur anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam menggunakan penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank dan kegiatan usaha pedagang valuta asing bukan bank berizin. Masyarakat juga diminta melapor penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank dan kegiatan usaha pedagang valuta asing bukan bank tak berizin kepada BI.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3492 seconds (0.1#10.140)