Kementan Bangun Sistem Aplikasi Online untuk Kelancaran Pakan Ternak

Jum'at, 13 September 2019 - 13:43 WIB
Kementan Bangun Sistem...
Kementan Bangun Sistem Aplikasi Online untuk Kelancaran Pakan Ternak
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus berupaya memberikan informasi teraktual tentang Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) dengan membangun sistem informasi pendaftaran pakan yang dapat digunakan oleh stakeholders.

Dinas yang akan melaksanakan pengawasan unit pengadaan barang/jasa utamanya pengadaan pakan, UPT, pabrik pakan (dalam memperlancar iklim usaha dan pengembangan bisnisnya), mahasiswa, peneliti, dan praktisi di bidang pakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pakan Sri Widayati saat mewakili Dirjen PKH, membuka rapat sosialisasi informasi pendaftaran pakan yang dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), 33 produsen pakan, 11 dinas provinsi, dan 10 UPT lingkup Ditjen PKH di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Widayati, saat ini rata-rata pertumbuhan industri pakan nasional sekitar 6-7%, hal ini menunjukan bahwa pakan merupakan bisnis yang menarik. “NPP menjadi salah satu cara pemerintah menjamin mutu dan keamanan pakan, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, ungkap Widayati. “NPP ini berlaku selama lima tahun, kemudian harus diperpanjang dengan kembali mengajukan pendaftaran yang disertai dengan pengujian mutu dan keamanan pakannya pada laboratorium Pemerintah yang terakreditasi. Dalam kurun waktu 2014-2019 telah terdaftar 2.126 jenis pakan,” jelasnya.

Langkah membuka informasi tentang status NPP tersebut, memerlukan dukungan peningkatan pelayanan yang prima, baik dalam proses memperoleh NPP baru maupun perpanjangannya, menjadi media yang lebih efektif, serta bebas dari KKN, sebagai komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Hal ini sejalan dengan salah satu nawacita dari Bapak Presiden Jokowi tentang e-pengawasan, yaitu digitalisasi pengawasan melalui suatu sistem berupa aplikasi berbasis internet, sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah dapat dengan mudah mengakses informasi mutu pakan menggunakan status data NPP tersebut.

“Terbangunnya sistem ini, selain meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan kepastian jaminan mutu dan keamanan pakan, dalam penyediaan pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” tutur Widayati.

Saat ini, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memiliki website Direktorat Pakan yaitu : pakan.ditjenpkh.pertanian.go.id yang antara lain mengakomodasi sistem informasi NPP ini, sehingga secara terbuka dapat diakses melalui website tersebut.“Diharapkan dengan dibangunnya sistem informasi pendaftaran pakan ini, dapat mempermudah stakeholders untuk mendapatkan informasi tentang status NPP yang beredar,” ungkapnya.

Memperkuat pengawasan pakan

Fauzan dari PT. Sierad Produce menyambut baik adanya sistem informasi pendaftaran ini, ia mengungkapkan melalui sistem aplikasi online sangat mempermudah perusahaan pakan dalam mengontrol NPP yang dimilikinya, utamanya dalam mengetahui NPP yang akan kadaluarasa.

“Sistem ini mengingatkan masa berlaku NPP perusahaan kami dengan adanya kiriman notifikasi langsung, hal ini tentunya sangat membantu perusahaan menjaga dan meningkatkan kinerja,” tuturnya.

Johana dari PT. Gold Coin mengungkapkan hal senada, terbangunnya sistem ini akan meningkatkan kepercayaan dan keberlanjutan usaha pakan karena informasi yang dibutuhkan tersedia lengkap.

“Sistem ini menjadikan adanya transparansi informasi yang dapat dimanfaatkan baik oleh produsen maupun konsumen pakan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Rustiati S. Harahap memberikan apresiasi sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pertanian sebagai wujud pelayan publik dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, dinas Provinsi mendapatkan informasi terkini tentang status NPP yang beredar di Indonesia.

“Hal ini sangat penting terutama dalam pengawasan pakan serta pelaksanaan pengadaan pakan ternak di UPTD provinsi maupun kabupaten kota,” pungkasnya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)