Cukai Rokok Naik 23% Bakal Bikin Penjualan Rokok Ilegal Marak

Jum'at, 13 September 2019 - 22:09 WIB
Cukai Rokok Naik 23%...
Cukai Rokok Naik 23% Bakal Bikin Penjualan Rokok Ilegal Marak
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 23% dinilai bakal meningkatkan penjualan rokok ilegal, pasalnya kenaikan tersebut akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal 35%. Sehingga terang Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), bakal membuat masyarakat lebih memilih rokok ilegal karena lebih murah.

Dari kemampuan daya beli masyarakat, semakin tinggi prosentase kenaikan cukai maka semakin less affordability dan akan berdampak terhadap target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau."Faktanya sampai dengan hari ini kenaikan cukai yang berlebihan menjadi stimulant pertumbuhan rokok ilegal," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, kenaikan cukai hasil tembakau yang terlalu jauh dari angka inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi, tentunya akan berakibat pada industri hasil tembakau sebagai industri yang menyerap tenaga kerja (industri padat karya), pendapatan negara, penyerapan bahan baku dan maraknya rokok ilegal.

Menurutnya hampir setiap tahun pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau, sebagaimana UU Cukai No.39 Tahun 2007, aspek penerimaan negara dijelaskan dalam pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Cukai. Sedangkan aspek kesehatan untuk pembatasan konsumsi telah disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Cukai, karena produk hasil tembakau adalah salah satu barang kena cukai.

"Kebijakan cukai hasil tembaku harus rasional, berimbang, jadi meskipun ujung dari penghitungan penentuan kenaikan cukai adalah pendapatan negara, harus mempertimbangkan aspek keberlangsungan pasar dan tenaga kerja sektor industri hasil tembakau," jelasnya.

Dari aspek penerimaan perpajakan, cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang sebelah mata, kontribusi cukai pada penerimaan perpajakan mencapai kurang lebih 10% selama sepuluh tahun terakhir. Hal tersebut belum memperhitungkan penerimaan dari PPN hasil tembakau dan pengenaan pajak rokok yang mulai diberlakukan sejak 2014.

"Kenaikan cukai hasil tembakau harus mempetimbangkan empat aspek yaitu pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau dan keberlangsungan tenaga kerja," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Ikut Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat
Potret Buram Rokok Ilegal...
Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Kebijakan Layer Baru...
Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Kenaikan Cukai Berefek...
Kenaikan Cukai Berefek ke Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal
Kebijakan Cukai Rokok...
Kebijakan Cukai Rokok Picu Fenomena Downtrading
Menelisik Fenomena Rokok...
Menelisik Fenomena Rokok Ilegal
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
23 menit yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
53 menit yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
2 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
12 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
12 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
12 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved