Awas! Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bisa Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak
Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:22 WIB
loading...
Kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini berakibat pada penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap secara maksimal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal . Hal ini berakibat pada penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap secara maksimal.
"Untuk itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal,” kata Amin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
(Baca Juga: Jeritan Petani Tembakau Saat Cukai Rokok Dikabarkan Naik 19% )
Seperti diketahui saat ini santer di media mengenai rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17-19% di 2021. Sejatinya Pemerintah memang sudah berencana untuk mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seperti di tahun–tahun sebelumnya yakni awal Oktober.
Namun karena beberapa pertimbangan, Pemerintah menunda rencana tersebut mengingat tarif cukai masih dalam pembahasan dan belum diketahui kapan pengumuman akan dilaksanakan. Sejumlah kalangan sebelumnya meminta Pemerintah agar menjalankan kebijakan cukai dengan memperhatikan dampaknya bagi kelangsungan industri hasil tembakau.
(Baca Juga: Bila Cukai Rokok Naik 17% Tahun Depan, APTI: Hidup Kian Susah )
Meski demikian di 2021, pemerintah menargetkan kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 4,8 persen dari target tahun ini Rp164,9 triliun menjadi Rp172,8 triliun. Praktis rencana kenaikan ini masih menjadi pro dan kontra mengingat kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun ini tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.
"Untuk itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal,” kata Amin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
(Baca Juga: Jeritan Petani Tembakau Saat Cukai Rokok Dikabarkan Naik 19% )
Seperti diketahui saat ini santer di media mengenai rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17-19% di 2021. Sejatinya Pemerintah memang sudah berencana untuk mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seperti di tahun–tahun sebelumnya yakni awal Oktober.
Namun karena beberapa pertimbangan, Pemerintah menunda rencana tersebut mengingat tarif cukai masih dalam pembahasan dan belum diketahui kapan pengumuman akan dilaksanakan. Sejumlah kalangan sebelumnya meminta Pemerintah agar menjalankan kebijakan cukai dengan memperhatikan dampaknya bagi kelangsungan industri hasil tembakau.
(Baca Juga: Bila Cukai Rokok Naik 17% Tahun Depan, APTI: Hidup Kian Susah )
Meski demikian di 2021, pemerintah menargetkan kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 4,8 persen dari target tahun ini Rp164,9 triliun menjadi Rp172,8 triliun. Praktis rencana kenaikan ini masih menjadi pro dan kontra mengingat kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun ini tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.
Lihat Juga :