Cegah Tujuan Ilegal, Kemendag Terbitkan Aturan Perdagangan Emas Digital

Kamis, 19 September 2019 - 01:40 WIB
Cegah Tujuan Ilegal,...
Cegah Tujuan Ilegal, Kemendag Terbitkan Aturan Perdagangan Emas Digital
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

"Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat," kata Kepala Bappebti Kemendag, Tjahya Widayanti di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat; dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram. Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Sementara, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme. Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka. Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ratusan Domain Perdagangan...
Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti
Waspada! 100 Domain...
Waspada! 100 Domain Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sudah Diblokir
Kisruh Investasi Perdagangan...
Kisruh Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawa ke Ranah Hukum
Menata Ekosistem Perdagangan...
Menata Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi
Tak Berizin, Bappebti...
Tak Berizin, Bappebti Blokir 109 Situs Pialang Berjangka
JFX bersama DCFX Kembali...
JFX bersama DCFX Kembali Gelar Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
3 menit yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved