Bersama Distan Se-Indonesia, Ditjen PSP Siapkan Rancangan Kegiatan 2020

Jum'at, 20 September 2019 - 00:11 WIB
Bersama Distan Se-Indonesia, Ditjen PSP Siapkan Rancangan Kegiatan 2020
Bersama Distan Se-Indonesia, Ditjen PSP Siapkan Rancangan Kegiatan 2020
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan perencanaan untuk 2020. Dinas Pertanian Provinsi dari seluruh Indonesia bertemu dalam acara Finalisasi Rancangan Kegiatan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2019.

Acara yang digelar di Hotel Lor In, Solo ini berlangsung 3 hari, 18-20 September 2019. Dan dibuka Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengatakan, pertemuan ini merupakan agenda rutin tahunan Ditjen PSP. Sebagai ajang untuk melakukan sinkronisasi kegiatan antara Pusat dan Daerah terkait rancangan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian TA. 2020.

"Pertemuan ini juga sekaligus akan dilakukan evaluasi dan percepatan pelaksanaan kegiatan lingkup Ditjen PSP TA. 2019. Dengan demikian, terbangun komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam rangka memenuhi target realisasi anggaran Ditjen PSP sebesar 95% sampai dengan Desember 2019," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Oleh karena itu, secara khusus Sarwo ingin memastikan dan meminta agar daerah-daerah bekerja serius dan bersungguh-sungguh. Agar anggaran yang sudah dialokasikan dapat segera diserap dan kegiatan lapangan dapat segera dieksekusi.

"Kita harus bekerja keras dan secara terus menerus meningkatkan kinerja. Sehingga harapan dan target yang sudah ditetapkan dapat dicapai tepat waktu," kata Sarwo Edhy.

Berdasarkan data SPAN sampai dengan 16 September 2019, realisasi keuangan Ditjen PSP baru mencapai 36,63% atau sebesar Rp1,702 triliun dari total pagu Ditjen PSP TA. 2019 sebesar Rp4,646 triliun.

"Oleh karena itu, saya ingin memastikan dan meminta agar semua pihak baik dari Pusat maupun Daerah melakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan mendasar yang mempengaruhi instrumen kinerja Ditjen PSP TA. 2019 dan bersama-sama memperbaiki serapan anggaran dengan segera mengimplementasikan semua kegiatan pembangunan prasarana dan sarana pertanian di lapangan," tuturnya.

Sarwo menjelaskan, tahun depan, Ditjen PSP akan fokus pada kegiatan utama. Pertama, Optimasi Lahan Rawa Pasang Surut dan Lebak (#SERASI), Optimasi Lahan Kering dan Tadah Hujan serta Cetak Sawah. Kedua, penyediaan air melalui rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan embung dan bangunan air lainnya.

Ketiga, pengembangan dan oenerapan mekanisasi pertanian (Prapanen) sesuai kondisi lapang. Keempat, melakukan upaya perlindungan usahatani melalui pengembangan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

"Semuanya untuk mendukung tercapainya sasaran target produksi tahun 2020. Komoditas strategis nasional sudah ditargetkan padi 85,85 juta ton, jagung 33,96 juta ton, dan kedelai 1,12 juta ton," sebut Sarwo Edhy.

Sarwo menambahkan, dalam menyusun rancangan alokasi kegiatan Ditjen PSP TA. 2020, maka salah satu kebijakan yang akan diterapkan yaitu reward and punishment. Karena itu, agar disusun langkah-langkah strategis percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun keuangan lingkup Ditjen PSP pada triwulan terakhir TA. 2019.

"Khususnya pada Satker yang mendapatkan alokasi kegiatan optimasi lahan (#SERASI) sesuai dengan target realisasi yang telah disepakati sebelumnya," kata Sarwo Edhy.

Selain capaian fisik, Sarwo juga menekankan agar senantiasa memperhatikan kaidah administrasi dan upaya jangan sampai ada ketentuan serta peraturan yang dilanggar.

"Penyaluran bantuan pemerintah harus dilakukan dengan seksama dan selalui mematuhi mekanisme penyaluran dana bantuan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0343 seconds (0.1#10.140)