IMLOW Apresiasi Ekspor Ulang Kontainer Limbah Plastik Impor
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi Indonesia/Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW) mengapresiasi usaha pemerintah mengatasi permasalahan importasi limbah plastik mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk melalui sejumlah pelabuhan Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil sikap tegas bahwa kontainer limbah plastik impor yang bermasalah dan mengandung B3 akan dilakukan reekspor ke negara asal limbah tersebut.
Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento, mengatakan, kendati begitu pihaknya mengingatkan agar dalam pelaksanaan reekspor harus benar-benar diawasi agar kontainer-kontainer limbah plastik tersebut betul-betul di reekspor dan jangan sampai tidak terurus oleh importir di pelabuhan, terminal maupun di tempat penimbunan sementara (TPS) pabean.
"Jangan sampai terulang seperti kejadian daging sapi impor dan besi bekas beberapa tahun yang lalu , dimana banyak kotainer itu yang di abandon oleh importirnya," ujar Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Dia menegaskan, permasalahan baru akan timbul pada saat kontainer yang sudah mendapat izin reekspor kemudian di-abandon oleh importirnya, lantaran belum adanya aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengabaian reekspor oleh importirnya. IMLOW mencatat, tidak terurusnya limbah pernah terjadi pada saat reekspor daging sapi ilegal oleh PT KSU beberapa tahun lalu di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kasus ini, importirnya mengabaikan (abandon) 42 kontainer yang berisi dagjng ilegal yang seharusnya direekspor akan tetapi tidak dilaksanakan kewajiban reekspornya sehingga menyebabkan gangguan lingkungan akibat daging busuk dan akhirnya memerlukan waktu lama serta biaya besar untuk pemusnahannya.
"Kita tidak ingin kasus abandon terulang kembali karena bisa merugikan banyak pihak termasuk stakeholders di pelabuhan maupun masyarakat umum. Dan olehkarenanya kegiatan reekspor terhadap seluruh kontainer limbah impor bermasalah itu perlu di awasi oleh instansi terkait," ucap Ridwan.
Sebagai informasi, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan total kontainer sampah plastik impor mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang.
Adapun khusus di Pelabuhan Priok terdapat 1.024 kontainer limbah plastik seperti itu. Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan Inggris.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil sikap tegas bahwa kontainer limbah plastik impor yang bermasalah dan mengandung B3 akan dilakukan reekspor ke negara asal limbah tersebut.
Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento, mengatakan, kendati begitu pihaknya mengingatkan agar dalam pelaksanaan reekspor harus benar-benar diawasi agar kontainer-kontainer limbah plastik tersebut betul-betul di reekspor dan jangan sampai tidak terurus oleh importir di pelabuhan, terminal maupun di tempat penimbunan sementara (TPS) pabean.
"Jangan sampai terulang seperti kejadian daging sapi impor dan besi bekas beberapa tahun yang lalu , dimana banyak kotainer itu yang di abandon oleh importirnya," ujar Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Dia menegaskan, permasalahan baru akan timbul pada saat kontainer yang sudah mendapat izin reekspor kemudian di-abandon oleh importirnya, lantaran belum adanya aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengabaian reekspor oleh importirnya. IMLOW mencatat, tidak terurusnya limbah pernah terjadi pada saat reekspor daging sapi ilegal oleh PT KSU beberapa tahun lalu di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kasus ini, importirnya mengabaikan (abandon) 42 kontainer yang berisi dagjng ilegal yang seharusnya direekspor akan tetapi tidak dilaksanakan kewajiban reekspornya sehingga menyebabkan gangguan lingkungan akibat daging busuk dan akhirnya memerlukan waktu lama serta biaya besar untuk pemusnahannya.
"Kita tidak ingin kasus abandon terulang kembali karena bisa merugikan banyak pihak termasuk stakeholders di pelabuhan maupun masyarakat umum. Dan olehkarenanya kegiatan reekspor terhadap seluruh kontainer limbah impor bermasalah itu perlu di awasi oleh instansi terkait," ucap Ridwan.
Sebagai informasi, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan total kontainer sampah plastik impor mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang.
Adapun khusus di Pelabuhan Priok terdapat 1.024 kontainer limbah plastik seperti itu. Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan Inggris.
(fjo)