IMAC Resmi Hadir Sebagai Badan Mediasi Independen
A
A
A
JAKARTA - Badan mediasi dengan nama International Mediation and Arbitration Center (IMAC) telah diresmikan yang kepengurusannya diwakili oleh M. Husseyn Umar sebagai Pembina. Selanjutnya Irawan Rachmadi sebagai Ketua Pengawas, Anangga W. Roosdiono sebagai Ketua dan Aryoputro Nugroho sebagai Direktur Eksekutif.
Peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi.
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai.
Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya. IMAC yang dibentuk pada tanggal 19 Juni 2019, hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa.
“Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelas Anangga yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BANI, disela-sela peresmian IMAC di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut Ia juga menerangkan, IMAC akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrase dan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi. Ditambah meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan, bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi," ujar Husseyn.
Bahkan lembaga dunia United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah menerbitkan sebuah dokumen United Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediation pada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore.
Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediation in merupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. "Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ungkapnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
Peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi.
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai.
Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya. IMAC yang dibentuk pada tanggal 19 Juni 2019, hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa.
“Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelas Anangga yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BANI, disela-sela peresmian IMAC di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut Ia juga menerangkan, IMAC akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrase dan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi. Ditambah meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan, bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi," ujar Husseyn.
Bahkan lembaga dunia United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah menerbitkan sebuah dokumen United Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediation pada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore.
Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediation in merupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. "Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ungkapnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
(akr)