Pelonggaran Kredit Uang Muka Akan Gairahkan Bisnis Properti
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%, sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil. Aturan baru ini pun akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung, mengatakan relaksasi tersebut untuk mendorong angka permintaan di sektor properti. Karena calon pembeli dapat membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah. Sehingga penjualan rumah untuk kelas menegah akan meningkat.
"Saat kita bicara dengan pengembang, penjualan rumah untuk beberapa segmen perumahan perlu digenjot, utamanya rumah dengan tipe 21 hingga 70 yang mana cocok untuk kelas menengah," ujar Juda Agung di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, minat penjualan rumah untuk kelas menengah masih sangat tinggi. Dan pelonggaran uang muka ini bisa meningkatkan pangsa pasar rumah kelas menengah terhadap keseluruhan penyaluran KPR.
"Kita memandang rumah menengah ini masih potensial. Apalagi ditambah dengan pelonggaran suku bunga acuan BI tiga kali di tahun ini, kami harap itu bisa ditransmisikan ke bunga kredit, sehingga demand terus meningkat," jelasnya.
Sebagai informasi, relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.
LTV properti pun akan disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Pembeli dapat memilih properti mulai dari rumah tipe 21-70 hingga ruko dengan uang muka pada rentang 10-15%. Adapun pelonggaran ini tergantung pada akad yang digunakan, jika pada bank syariah, akad KPR murabahah dan istishna berbeda dengan MMQ dan IMBT.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung, mengatakan relaksasi tersebut untuk mendorong angka permintaan di sektor properti. Karena calon pembeli dapat membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah. Sehingga penjualan rumah untuk kelas menegah akan meningkat.
"Saat kita bicara dengan pengembang, penjualan rumah untuk beberapa segmen perumahan perlu digenjot, utamanya rumah dengan tipe 21 hingga 70 yang mana cocok untuk kelas menengah," ujar Juda Agung di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, minat penjualan rumah untuk kelas menengah masih sangat tinggi. Dan pelonggaran uang muka ini bisa meningkatkan pangsa pasar rumah kelas menengah terhadap keseluruhan penyaluran KPR.
"Kita memandang rumah menengah ini masih potensial. Apalagi ditambah dengan pelonggaran suku bunga acuan BI tiga kali di tahun ini, kami harap itu bisa ditransmisikan ke bunga kredit, sehingga demand terus meningkat," jelasnya.
Sebagai informasi, relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.
LTV properti pun akan disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Pembeli dapat memilih properti mulai dari rumah tipe 21-70 hingga ruko dengan uang muka pada rentang 10-15%. Adapun pelonggaran ini tergantung pada akad yang digunakan, jika pada bank syariah, akad KPR murabahah dan istishna berbeda dengan MMQ dan IMBT.
(ven)