MA Kabulkan Kasasi KCN Kasus Pengelolaan Pelabuhan Marunda
A
A
A
JAKARTA - Kisruh pengelolaan Pelabuhan Marunda, Jakarta antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memasuki babak baru. Terbaru, dalam situs resminya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KCN melalui kuasa hukum Juniver Girsang. Putusan ini dinilai memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019. Pada laman sistem informasi perkara MA, putusan permohonan kasasi dikabulkan. KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung. “Sebagai negara hukum, semua
pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan. Kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (23/9/2019).
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan. Alasannya bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing. Dengan demikian mereka mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan KBN karena memberi izin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut. “Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar,” kata Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo. Namun demikian, Subagyo belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu salinan kasasinya dari MA.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan juga mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan kasasi tersebut. “Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari sehingga kami bisa memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan,” ujarnya.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan Kemenhub ke PN Jakarta Utara terkait pengeloaan Pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan KCN bersama dengan Kemenhub cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan PN dan PT, sehingga pembangunan seluruh dermaga di Pelabuhan Marunda berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani PT KCN dengan Kemenhub serta KBN.
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019. Pada laman sistem informasi perkara MA, putusan permohonan kasasi dikabulkan. KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung. “Sebagai negara hukum, semua
pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan. Kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (23/9/2019).
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan. Alasannya bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap dengan dikabulkannya kasasi KCN ini semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing. Dengan demikian mereka mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan KBN karena memberi izin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut. “Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar,” kata Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo. Namun demikian, Subagyo belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu salinan kasasinya dari MA.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan juga mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan kasasi tersebut. “Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari sehingga kami bisa memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan,” ujarnya.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan Kemenhub ke PN Jakarta Utara terkait pengeloaan Pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan KCN bersama dengan Kemenhub cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan PN dan PT, sehingga pembangunan seluruh dermaga di Pelabuhan Marunda berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani PT KCN dengan Kemenhub serta KBN.
(poe)