Tarif Baru Ojek Online, Menhub Pastikan Tak Ada Protes
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada protes dari pengemudi ataupun perusahan aplikator ojek online (Ojol) terkait dengan penetapan tarif baru. Seperti diketahui ini tarif baru ojek online sudah diberlakukan pada beberapa wilayah di Indonesia.
"Sejauh ini apa yang dijalankan, orang happy. Jadi saya pikir apa yang kita diskusikan dengan Grab, pengemudi, itu sangat efektif," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Sambung dia menambahkan, tarif ojol ini pertama dilakukan pada 15 kota. Selanjutnya perluasan tarif di beberapa lokasi juga direspon dengan baik para mitra dan masyarakat. "Jadi saya terima kasih dengan Grab yang sudah berdiskusi dengan baik. Ini kan untuk kepentingan publik, kita hati-hati sekali. Sejauh ini ga ada, masih positif," jelasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi tiga zona.
Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer.
"Sejauh ini apa yang dijalankan, orang happy. Jadi saya pikir apa yang kita diskusikan dengan Grab, pengemudi, itu sangat efektif," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Sambung dia menambahkan, tarif ojol ini pertama dilakukan pada 15 kota. Selanjutnya perluasan tarif di beberapa lokasi juga direspon dengan baik para mitra dan masyarakat. "Jadi saya terima kasih dengan Grab yang sudah berdiskusi dengan baik. Ini kan untuk kepentingan publik, kita hati-hati sekali. Sejauh ini ga ada, masih positif," jelasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi tiga zona.
Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer.
(akr)