Asosiasi Karoseri Minta Tarif PNBP Kemenhub Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) meminta pengesahan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa disahkan dalam waktu dekat. Ketua Askarindo, Sommy Lumadjeng mengatakan, selama ini pihaknya mendengar pembahasan PNBP masih mentok di direktorat lain yang ada di Kemenhub.
“Saya belum tahu pembahasannya sudah sampai mana. Sekitar sebulan lalu kami di asosiasi mendengar untuk PNBP di direktorat darat yang berkaitan dengan asosiasi karoseri itu sudah tuntas. Persoalannya kan waktu itu, belum bisa diajukan atau disahkan Kemenkeu kalau direktorat lain belum tuntas pembahasan PBNP-nya,” ungkapnya kepada SINDO di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berharap PNBP bisa segera disahkan, sebab sejak tahun 2015 perusahaan karoseri (rancang bangun kendaraan) untuk kendaraan angkutan penumpang dan barang tarif untuk PNBP terlalu memberatkan.
“Kalau untuk penumpang itu tarif karoserinya sekitar Rp40 juta dan untuk angkutan barang itu sekitar Rp35 juta. Namun aspirasi kami sudah diajukan untuk diturunkan, sekarang yang ditunggu ini pengesahannya. Kalau belum disahkan dan diturunkan dalam bentuk surat keputusan biayanya masih berlaku yang lama,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa aturan soal PNBP di lingkup Kementerian yang dipimpinnya sudah tuntas dan saat ini menunggu eksekusi. “Saya kira sudah tuntas semua. Aspirasi yang berkembang kami tampung, termasuk besaran tarif pnbp untuk semua sektor perhubungan,” ujarnya.
Dia bahkan menyebutkan, untuk usaha karoseri termasuk yang yang diturunkan dalam PNBP kemenhub dan telah diajukan ke Kemenkeu. “Jadi sebenarnya banyak hal bisa kita elaborasi dimana kita juga tak mau PNBP membebani masyarakat dengan kata lain kita memilah-milah,” ungkapnya.
“Saya belum tahu pembahasannya sudah sampai mana. Sekitar sebulan lalu kami di asosiasi mendengar untuk PNBP di direktorat darat yang berkaitan dengan asosiasi karoseri itu sudah tuntas. Persoalannya kan waktu itu, belum bisa diajukan atau disahkan Kemenkeu kalau direktorat lain belum tuntas pembahasan PBNP-nya,” ungkapnya kepada SINDO di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berharap PNBP bisa segera disahkan, sebab sejak tahun 2015 perusahaan karoseri (rancang bangun kendaraan) untuk kendaraan angkutan penumpang dan barang tarif untuk PNBP terlalu memberatkan.
“Kalau untuk penumpang itu tarif karoserinya sekitar Rp40 juta dan untuk angkutan barang itu sekitar Rp35 juta. Namun aspirasi kami sudah diajukan untuk diturunkan, sekarang yang ditunggu ini pengesahannya. Kalau belum disahkan dan diturunkan dalam bentuk surat keputusan biayanya masih berlaku yang lama,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa aturan soal PNBP di lingkup Kementerian yang dipimpinnya sudah tuntas dan saat ini menunggu eksekusi. “Saya kira sudah tuntas semua. Aspirasi yang berkembang kami tampung, termasuk besaran tarif pnbp untuk semua sektor perhubungan,” ujarnya.
Dia bahkan menyebutkan, untuk usaha karoseri termasuk yang yang diturunkan dalam PNBP kemenhub dan telah diajukan ke Kemenkeu. “Jadi sebenarnya banyak hal bisa kita elaborasi dimana kita juga tak mau PNBP membebani masyarakat dengan kata lain kita memilah-milah,” ungkapnya.
(akr)