Berencana Naikkan Harga Gas, Posisi PGN Dilematis

Senin, 30 September 2019 - 21:37 WIB
Berencana Naikkan Harga...
Berencana Naikkan Harga Gas, Posisi PGN Dilematis
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tengah berencana menaikkan harga gas bumi dinilai tengah berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, para pelaku industri menolak rencana itu dengan alasan kenaikan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari dunia usaha.

Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, persoalan harga jual gas antara kalangan industri dan PGN menjadi pertanda bahwa badan usaha yang masih dikaitkan dengan status badan usaha milik negara (BUMN) secara umum masih sangat dilematis.Di satu sisi, BUMN adalah sebuah badan usaha yang terikat dengan UU No 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas yang wajib mengejar keuntungan. Di sisi lain BUMN terikat dengan UU No 19/2003 tentang BUMN yang ditafsirkan banyak pihak wajib membantu pelaku ekonomi lain, sehingga tak wajib mengejar laba.
"Dengan menyandang predikat sebagai BUMN, seolah perusahaan wajib menjual jasa dan produk dengan harga subsidi," kata Sofyano, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Padahal, dia melanjutkan, PGN bukan lagi BUMN dan harga gas industri pada dasarnya adalah gas produk nonsubsidi. Namun, pada kenyataanya PGN selalu dituntut tidak boleh mengoreksi naik harga gas yang dijualnya. Padahal, gas nonsubsidi jelas produk umum yang harganya tidak diatur pemerintah.

"Di alam Reformasi, BUMN seakan dinilai sebagai badan usaha yang wajib jual murah jasa dan produknya, baik untuk masyarakat juga termasuk ke pengusaha," tambahnya.

Sementara harga barang atau jasa milik pengusaha swasta bebas menetapkan harga, dengan alasan mengikuti mekanisme pasar tanpa mempertimbangkan inflasi atau daya beli. "Publik nyaris tak bisa berbuat banyak atas hal ini," tandasnya.
Dengan alasan inflasi atau demi kepentingan orang banyak, kata Sofyano, pengusaha pelaku ekonomi negeri ini bisa berkilah bahwa produksi subsidi misalnya boleh digunakan untuk setiap jenis kendaraan dan kepentingan bisnis apapun. "Atau harga gas industri yang pada dasarnya adalah gas produk nonsubsidi dipaksakan tak boleh dikoreksi naik, padahal ini jelas produk umum yang harganya tak diatur pemerintah," bebernya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)