Berencana Naikkan Harga Gas, Posisi PGN Dilematis

Senin, 30 September 2019 - 21:37 WIB
Berencana Naikkan Harga...
Berencana Naikkan Harga Gas, Posisi PGN Dilematis
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tengah berencana menaikkan harga gas bumi dinilai tengah berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, para pelaku industri menolak rencana itu dengan alasan kenaikan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari dunia usaha.

Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, persoalan harga jual gas antara kalangan industri dan PGN menjadi pertanda bahwa badan usaha yang masih dikaitkan dengan status badan usaha milik negara (BUMN) secara umum masih sangat dilematis.Di satu sisi, BUMN adalah sebuah badan usaha yang terikat dengan UU No 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas yang wajib mengejar keuntungan. Di sisi lain BUMN terikat dengan UU No 19/2003 tentang BUMN yang ditafsirkan banyak pihak wajib membantu pelaku ekonomi lain, sehingga tak wajib mengejar laba.
"Dengan menyandang predikat sebagai BUMN, seolah perusahaan wajib menjual jasa dan produk dengan harga subsidi," kata Sofyano, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Padahal, dia melanjutkan, PGN bukan lagi BUMN dan harga gas industri pada dasarnya adalah gas produk nonsubsidi. Namun, pada kenyataanya PGN selalu dituntut tidak boleh mengoreksi naik harga gas yang dijualnya. Padahal, gas nonsubsidi jelas produk umum yang harganya tidak diatur pemerintah.

"Di alam Reformasi, BUMN seakan dinilai sebagai badan usaha yang wajib jual murah jasa dan produknya, baik untuk masyarakat juga termasuk ke pengusaha," tambahnya.

Sementara harga barang atau jasa milik pengusaha swasta bebas menetapkan harga, dengan alasan mengikuti mekanisme pasar tanpa mempertimbangkan inflasi atau daya beli. "Publik nyaris tak bisa berbuat banyak atas hal ini," tandasnya.
Dengan alasan inflasi atau demi kepentingan orang banyak, kata Sofyano, pengusaha pelaku ekonomi negeri ini bisa berkilah bahwa produksi subsidi misalnya boleh digunakan untuk setiap jenis kendaraan dan kepentingan bisnis apapun. "Atau harga gas industri yang pada dasarnya adalah gas produk nonsubsidi dipaksakan tak boleh dikoreksi naik, padahal ini jelas produk umum yang harganya tak diatur pemerintah," bebernya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Gas Turun, Serapan...
Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Harga Gas Industri Turun,...
Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif
PGN Tetap Berkomitmen...
PGN Tetap Berkomitmen Menjadi Bagian dari Solusi Energi
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
PGN Siap Pasok Gas di...
PGN Siap Pasok Gas di Kawasan Industri Kendal-Batang
Berita Terkini
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
16 menit yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
11 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
11 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
12 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
12 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved