Berencana Naikkan Harga Gas, Posisi PGN Dilematis

Senin, 30 September 2019 - 21:37 WIB
Berencana Naikkan Harga...
Berencana Naikkan Harga Gas, Posisi PGN Dilematis
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tengah berencana menaikkan harga gas bumi dinilai tengah berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, para pelaku industri menolak rencana itu dengan alasan kenaikan dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari dunia usaha.

Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, persoalan harga jual gas antara kalangan industri dan PGN menjadi pertanda bahwa badan usaha yang masih dikaitkan dengan status badan usaha milik negara (BUMN) secara umum masih sangat dilematis.Di satu sisi, BUMN adalah sebuah badan usaha yang terikat dengan UU No 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas yang wajib mengejar keuntungan. Di sisi lain BUMN terikat dengan UU No 19/2003 tentang BUMN yang ditafsirkan banyak pihak wajib membantu pelaku ekonomi lain, sehingga tak wajib mengejar laba.
"Dengan menyandang predikat sebagai BUMN, seolah perusahaan wajib menjual jasa dan produk dengan harga subsidi," kata Sofyano, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Padahal, dia melanjutkan, PGN bukan lagi BUMN dan harga gas industri pada dasarnya adalah gas produk nonsubsidi. Namun, pada kenyataanya PGN selalu dituntut tidak boleh mengoreksi naik harga gas yang dijualnya. Padahal, gas nonsubsidi jelas produk umum yang harganya tidak diatur pemerintah.

"Di alam Reformasi, BUMN seakan dinilai sebagai badan usaha yang wajib jual murah jasa dan produknya, baik untuk masyarakat juga termasuk ke pengusaha," tambahnya.

Sementara harga barang atau jasa milik pengusaha swasta bebas menetapkan harga, dengan alasan mengikuti mekanisme pasar tanpa mempertimbangkan inflasi atau daya beli. "Publik nyaris tak bisa berbuat banyak atas hal ini," tandasnya.
Dengan alasan inflasi atau demi kepentingan orang banyak, kata Sofyano, pengusaha pelaku ekonomi negeri ini bisa berkilah bahwa produksi subsidi misalnya boleh digunakan untuk setiap jenis kendaraan dan kepentingan bisnis apapun. "Atau harga gas industri yang pada dasarnya adalah gas produk nonsubsidi dipaksakan tak boleh dikoreksi naik, padahal ini jelas produk umum yang harganya tak diatur pemerintah," bebernya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Gas Turun, Serapan...
Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Harga Gas Industri Turun,...
Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif
PGN Tetap Berkomitmen...
PGN Tetap Berkomitmen Menjadi Bagian dari Solusi Energi
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
PGN Siap Pasok Gas di...
PGN Siap Pasok Gas di Kawasan Industri Kendal-Batang
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved