Soal Aturan Pembatasan Merek dan Kemasan, Pengusaha Minta Pemerintah Adil

Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:01 WIB
Soal Aturan Pembatasan Merek dan Kemasan, Pengusaha Minta Pemerintah Adil
Soal Aturan Pembatasan Merek dan Kemasan, Pengusaha Minta Pemerintah Adil
A A A
JAKARTA - Peraturan pembatasan merek dan kemasan di Indonesia dinilai tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga konsumen. Secara global, pembatasan merek dan kemasan telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chile, Thailand dan Afrika Selatan.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy menilai tren global ini perlu mendapatkan respons strategis dari para pelaku usaha serta industri yang terancam terdampak, salah satunya industri konsumsi makanan dan minuman.

"Tren pembatasan merek dan kemasan ini akan sangat membatasi ruang gerak pengusaha karena akan menimbulkan risiko-risiko lain, mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, produk ilegal, yang ujung-ujungnya akan merusak iklim persaingan usaha," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut Eddy, seluruh pembatasan yang terjadi akan menyebabkan sulitnya persaingan dengan merek-merek yang sudah lebih dahulu melekat di masyarakat. "Ini yang sebisa mungkin kami hindari," ungkapnya.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, realisasi kebijakan pembatasan merek di Indonesia telah berlaku sangat ketat pada produk tembakau. Melalui PP No 109/2012, pemerintah mewajibkan produsen produk tembakau untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40% dari total display kemasan.

Bahkan, saat ini, pihak Kementerian Kesehatan sedang mengusulkan untuk menaikkan komposisinya menjadi 90% kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. "Kami selaku pelaku usaha hanya memohon agar pemerintah adil. Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40% kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas menjadi 90% bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat menuturkan, konsumen memiliki hak untuk memilih produk yang diinginkan. Bahkan pengusaha makanan dan minuman khususnya produk ritel siap konsumsi selalu menuliskan informasi kandungan gizi dan nutrisi di setiap kemasan.

"Anggapan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran adalah penyebab risiko kesehatan publik, kami rasa tidak tepat, karena ada banyak sekali faktor pemicu risiko kesehatan," ujarnya.

Kasubdit Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi, Direktorat Perundingan Multilateral, Ditjen PPI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Danang Prasta mengatakan pembatasan merek di negara tujuan ekspor perlu dilihat secara proporsional. Dalam perjanjian WTO, setiap negara anggota berhak menerbitkan regulasi terutama untuk melindungi kesehatan publik atau lingkungan, selama tidak bertujuan menghambat perdagangan.

"Hal yang harus dicermati adalah jangan sampai regulasi tersebut menghambat perdagangan. Indonesia dapat memanfaatkan keanggotaannya di WTO untuk memonitor regulasi tersebut, dan mengamankan hak-hak Indonesia di negara tujuan ekspor," ujarnya.

Keterlibatan aktif Indonesia dalam pelaksanaan dan perundingan perjanjian perdagangan internasional di WTO sangat diperlukan guna melindungi merek Indonesia, khususnya di pasar internasional. "Ini penting mengingat merek Indonesia yang beredar di pasar internasional juga merupakan salah satu unsur utama dari nation branding dan memiliki peran penting dalam peningkatan ekspor," kata Danang.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6394 seconds (0.1#10.140)