Impor Baju Bekas Rawan Penyakit, Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 04:04 WIB
Impor Baju Bekas Rawan...
Impor Baju Bekas Rawan Penyakit, Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura
A A A
JAKARTA - Terkait fenomena penjualan baju bekas impor (ballpress) yang banyak dinikmati, Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Irwan Mashud mengatakan, impor baju bekas umumnya datang dari Malaysia dan Singapura. Dia menegaskan, impor baju bekas umumnya dilarang pemerintah karena rawan penyakit.

"Baju bekas umumnya datang dari Malaysia dan Singapura, padahal impor baju bekas umumnya dilarang pemerintah, karena akan merusak industri kita yang di dalam. Ini menyangkut hidup dan mati Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam tekstil," ujar Irwan di Jakarta, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Irwan menerangkan, alasan pemerintah melarang impor baju impor karena rawan membawa penyakit ke dalam negeri. Selain itu, impor pakaian bekas juga membuat industri dalam negeri tertekan.

"Dari sisi ekonomi tidak terlalu besar, tetapi dampaknya ke kesehatan. Kita tidak tahu dia bawa penyakit atau seperti apa. Satu dari sisi merusak ekonomi dan kesehatan. Karena yang tertekan itu adalah industri," jelasnya.

Sebagai informasi penjualan pakaian bekas impor bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 8 ayat (2) UUPK juga menyebut pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Sehingga setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Teten Buka-bukaan...
Menteri Teten Buka-bukaan Seputar Ancaman dari Impor Ilegal Pakaian Bekas
Banjir Impor Pakaian...
Banjir Impor Pakaian Bekas, API: Cara Negara Maju Buang Sampah Tekstil ke Indonesia
Akar Masalah Industri...
Akar Masalah Industri Tekstil PHK Massal: Banjir Pakaian Impor, Ekspor Dijegal
Ini Tempat Belanja Lengkap...
Ini Tempat Belanja Lengkap Keluarga Indonesia
Soal Larangan Impor...
Soal Larangan Impor Baju Bekas, Wapres: Itu Membahayakan Industri Tekstil Nasional
Two Mix dari Semarang...
Two Mix dari Semarang Menembus Pasar Amerika Serikat
Berita Terkini
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
21 menit yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
58 menit yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
2 jam yang lalu
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
2 jam yang lalu
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
3 jam yang lalu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved