Impor Baju Bekas Rawan Penyakit, Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura
A
A
A
JAKARTA - Terkait fenomena penjualan baju bekas impor (ballpress) yang banyak dinikmati, Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Irwan Mashud mengatakan, impor baju bekas umumnya datang dari Malaysia dan Singapura. Dia menegaskan, impor baju bekas umumnya dilarang pemerintah karena rawan penyakit.
"Baju bekas umumnya datang dari Malaysia dan Singapura, padahal impor baju bekas umumnya dilarang pemerintah, karena akan merusak industri kita yang di dalam. Ini menyangkut hidup dan mati Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam tekstil," ujar Irwan di Jakarta, Jumat (4/10).
Lebih lanjut Irwan menerangkan, alasan pemerintah melarang impor baju impor karena rawan membawa penyakit ke dalam negeri. Selain itu, impor pakaian bekas juga membuat industri dalam negeri tertekan.
"Dari sisi ekonomi tidak terlalu besar, tetapi dampaknya ke kesehatan. Kita tidak tahu dia bawa penyakit atau seperti apa. Satu dari sisi merusak ekonomi dan kesehatan. Karena yang tertekan itu adalah industri," jelasnya.
Sebagai informasi penjualan pakaian bekas impor bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 8 ayat (2) UUPK juga menyebut pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Sehingga setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Baju bekas umumnya datang dari Malaysia dan Singapura, padahal impor baju bekas umumnya dilarang pemerintah, karena akan merusak industri kita yang di dalam. Ini menyangkut hidup dan mati Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam tekstil," ujar Irwan di Jakarta, Jumat (4/10).
Lebih lanjut Irwan menerangkan, alasan pemerintah melarang impor baju impor karena rawan membawa penyakit ke dalam negeri. Selain itu, impor pakaian bekas juga membuat industri dalam negeri tertekan.
"Dari sisi ekonomi tidak terlalu besar, tetapi dampaknya ke kesehatan. Kita tidak tahu dia bawa penyakit atau seperti apa. Satu dari sisi merusak ekonomi dan kesehatan. Karena yang tertekan itu adalah industri," jelasnya.
Sebagai informasi penjualan pakaian bekas impor bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 8 ayat (2) UUPK juga menyebut pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Sehingga setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
(akr)