Masuk Musim Tanam, Begini Cara Daftar AUTP
A
A
A
JAKARTA - Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah sudah memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
"Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Senin (7/10/2019).
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
"Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," tambah Sarwo Edhy.
Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," ungkapnya
Premi AUTP saat ini 3%. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar Rp180.000 per hektar per musim tanam.
"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar Rp144.000 per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar Rp36.000 per hektar per musim tanam," beber Sarwo Edhy.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Sri Basuki mengatakan, petani padi di wilayahnya yang gagal panen bisa dapat asuransi.
Syaratnya, asuransi tersebut bisa diperoleh dengan cara petani mendaftarkan sawahnya kepada DPKP untuk mengikuti program ini. Pendaftaran akan ditutup pada 14 Oktober mendatang.
"Petani cukup mendantarkan sawahnya saja. Baik sebelum masa tanam maupun sudah tanam. Tapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi," kata Basuki.
Sri Basuki menjelaskan, mulai bulan September kemarin, asuransi yang sebelumnya dikenakan premi sebanyak 20% dari modal tanam, kini semuanya sudah berlaku gratis. Sebab, pemerintah pusat memberikan subsidi sebanyak 80%, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan subsidi sebanyak 20%. Subsidi itu diberikan dalam bentuk premi asuransi jika petani padi mengalami gagal panen.
"Petani tinggal mendaftarkan, dan jika sawahnya mengalami gagal panen karena terserang hama maupun bencana alam, maka petani tersebut bisa mendapatkan asuransi," tambahnya.
Namun demikian, asuransi gagal panen ini lebih diprioritaskan kepada petani yang tergabung dalam anggota kelompok tani. Masing-masing petani akan memperoleh subsidi dari pemerintah jika luas sawah miliknya tak lebih dari 2 hektar. Pemerintah akan memberikan subsidi bagi petani dengan batasan maksimal petani memiliki lahan seluas 2 hektar.
"Diusahakan kelompok tani karena akan lebih mudah mendapat penggantian kerugian akibat gagal panen dengan maksimal uang yang diterima Rp6 juta per hektar. Asuransi itu untuk penggantian modal petani," jelasnya.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah sudah memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
"Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Senin (7/10/2019).
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
"Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen," tambah Sarwo Edhy.
Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," ungkapnya
Premi AUTP saat ini 3%. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar Rp180.000 per hektar per musim tanam.
"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar Rp144.000 per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar Rp36.000 per hektar per musim tanam," beber Sarwo Edhy.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Sri Basuki mengatakan, petani padi di wilayahnya yang gagal panen bisa dapat asuransi.
Syaratnya, asuransi tersebut bisa diperoleh dengan cara petani mendaftarkan sawahnya kepada DPKP untuk mengikuti program ini. Pendaftaran akan ditutup pada 14 Oktober mendatang.
"Petani cukup mendantarkan sawahnya saja. Baik sebelum masa tanam maupun sudah tanam. Tapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi," kata Basuki.
Sri Basuki menjelaskan, mulai bulan September kemarin, asuransi yang sebelumnya dikenakan premi sebanyak 20% dari modal tanam, kini semuanya sudah berlaku gratis. Sebab, pemerintah pusat memberikan subsidi sebanyak 80%, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan subsidi sebanyak 20%. Subsidi itu diberikan dalam bentuk premi asuransi jika petani padi mengalami gagal panen.
"Petani tinggal mendaftarkan, dan jika sawahnya mengalami gagal panen karena terserang hama maupun bencana alam, maka petani tersebut bisa mendapatkan asuransi," tambahnya.
Namun demikian, asuransi gagal panen ini lebih diprioritaskan kepada petani yang tergabung dalam anggota kelompok tani. Masing-masing petani akan memperoleh subsidi dari pemerintah jika luas sawah miliknya tak lebih dari 2 hektar. Pemerintah akan memberikan subsidi bagi petani dengan batasan maksimal petani memiliki lahan seluas 2 hektar.
"Diusahakan kelompok tani karena akan lebih mudah mendapat penggantian kerugian akibat gagal panen dengan maksimal uang yang diterima Rp6 juta per hektar. Asuransi itu untuk penggantian modal petani," jelasnya.
(ven)