Menhub Masih Pertimbangkan Ojol Jadi Transportasi Umum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, masih mempertimbangkan mengenai ide agar ojek online (ojol) menjadi transportasi umum. Hal ini seiring pengajuan salah satu komunitas yang menginginkan ojol menjadi moda transportasi umum.
Para pengemudi alias driver meminta agar ojol dapat masuk klasifikasi transportasi umum. Untuk itu, driver ojol meminta pemerintah untuk merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum.
"Saya pikir yang ajukan ini bukan ojol, tapi pihak lain yang ajukan. Tapi, ya bisa saja kita terima," kata Budi Karya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, residium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia pada Senin (7/10/2019) mendatangi Sekretariat DPR. GARDA berencana melakukan audiensi kepada Ketua periode 2019-2024, dengan agenda audiensi agar DPR memasukan agenda Revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam Program Leglislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2020.
Tujuan revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ ini agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum, sehingga berkekuatan hukum apabila negara maupun regulator atau pemerintah mengeluarkan regulasi-regulasi ataupun payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Agenda ojol GARDA ini memiliki kepentingan untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia, GARDA berharap DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, aspiratif dan mampu mewujudkan keinginan ataupun tuntutan para driver ojol dari seluruh Indonesia.
Para pengemudi alias driver meminta agar ojol dapat masuk klasifikasi transportasi umum. Untuk itu, driver ojol meminta pemerintah untuk merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum.
"Saya pikir yang ajukan ini bukan ojol, tapi pihak lain yang ajukan. Tapi, ya bisa saja kita terima," kata Budi Karya di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (7/10/2019).
Sebelumnya, residium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia pada Senin (7/10/2019) mendatangi Sekretariat DPR. GARDA berencana melakukan audiensi kepada Ketua periode 2019-2024, dengan agenda audiensi agar DPR memasukan agenda Revisi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam Program Leglislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2020.
Tujuan revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ ini agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum, sehingga berkekuatan hukum apabila negara maupun regulator atau pemerintah mengeluarkan regulasi-regulasi ataupun payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Agenda ojol GARDA ini memiliki kepentingan untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia, GARDA berharap DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, aspiratif dan mampu mewujudkan keinginan ataupun tuntutan para driver ojol dari seluruh Indonesia.
(whb,vhs)