Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Penyeberangan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 23:15 WIB
Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Penyeberangan
Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Penyeberangan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Penyusunan Permenhub ditandai dengan berlangsungnya rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi.

"Ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, salah satunya karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dia menambahkan mengenai tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat.

"Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat," tegas Dirjen Budi.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan, mengatakan mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. "Paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan satu tahun mendatang," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9574 seconds (0.1#10.140)