Aspermigas Beberkan Penyebab Investasi Hulu Migas Tidak Menarik Investor

Selasa, 15 Oktober 2019 - 06:20 WIB
Aspermigas Beberkan...
Aspermigas Beberkan Penyebab Investasi Hulu Migas Tidak Menarik Investor
A A A
JAKARTA - Indonesia dinilai tidak lagi menarik dibandingkan negara-negara lain dalam menarik investasi hulu migas. Hal ini disebabkan Kontrak Kerja Sama (PSC/KKS) antara pemerintah dengan regulasi pendukungnya yang dianggap tidak memiliki kepastian hukum, inkonsisten, dan tumpang tindih. Disamping itu, perizinan di pusat dan daerah yang sering bertentangan mengakibatkan banyak penundaan pelaksanaan proyek.

"Dibutuhkan investasi yang besar hanya untuk meredam penurunan produksi dan lebih besar investasi untuk mendapatkan cadangan baru minyak bumi. Siapa yang akan menyediakan dana sebesar USD6 miliar yang dibutuhkan untuk dana eksplorasi 10 tahun kedepan?," tanya Ketua Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) John Karamoy di Jakarta, Senin (14/10/2019).

John mengusulkan agar dilakukan eksplorasi lebih di wilayah frontier dan laut dalam (Indonesia bagian timur). Selain itu, perlu ada eksplorasi di wilayah proven on-shore dan struktur dalam (Sumatera) dan unproven on-shore di Papua.

"Perlu ada praktik menggunakan teknik-teknik Enhanced Oil Recovery (EOR) dan non-conventional oil and gas plays," tambahnya.

Dari segi ketentuan PSC yang perlu diperbaiki, John menyarankan agar investor diberikan kebebasan untuk memilih opsi jenis kontrak antara Cost Recovery atau Gross Split. Dana cost recovery, lanjut ia, dari PSC yang masih berlaku tidak dianggarkan masuk dalam APBN dan menjadi tanggung jawab SKK Migas.

"POD harus dianggap sebagai hak investor sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain. PSC sendiri adalah dokumen yang dianggap sama dengan undang-undang dan perubahan dalam PSC hanya terjadi bila ada perubahan Undang-undang atau Perpu," jelas John.

Ia pun menyarankan agar dalam menerapkan kontrak berakhir, dalam hal ini setelah 50 tahun (mandatory expiration), ada pengakuan bahwa migas yang belum terambil hasil penemuan investor (contractor entitlement) harus dibayar oleh pihak yang melanjutkan kontrak.

"Kami juga sarankan agar hak investor dalam pembagian produksi tidak berubah selama kontrak berlangsung (assumed and discharged)," tambah John.

Gross Split dalam PSC juga bisa diterima dan perlu kepastian serta transparansi dalam penerapan diskresi Menteri.

"Perusahaan-perusahaan asing yang diperkirakan akan berinvestasi di Indonesia dengan sistem Gross Split adalah perusahaan kecil-menengah. Kerja sama antara perusahaan-perusahaan itu dapat dan dianjurkan untuk bermitra dengan perusahaan nasional," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Investasi Minim, Kebijakan...
Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor
Intip Strategi Mengejar...
Intip Strategi Mengejar Target Investasi Migas di Tengah Pandemi
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Seret, Baru Capai Rp85 Triliun di Semester I 2023
7 Penyebab Raksasa Migas...
7 Penyebab Raksasa Migas Asing Hengkang dari Indonesia
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
8 jam yang lalu
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
8 jam yang lalu
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
9 jam yang lalu
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
9 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
9 jam yang lalu
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
9 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved