Ini Langkah bank bjb Cegah Korupsi di Internal Perusahaan

Rabu, 16 Oktober 2019 - 00:16 WIB
Ini Langkah bank bjb...
Ini Langkah bank bjb Cegah Korupsi di Internal Perusahaan
A A A
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) berkomitmen menjaga perusahaan berjalan sesuai sistem, berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) menghindari munculnya kasus korupsi akibat ulah oknum tertentu.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, mengatakan bank bjb senantiasa menerapkan GCG untuk mencegah dan melawan kasus korupsi. Sektor perbankan memang sangat rawan bersentuhan dengan tindak pidana korupsi, karenanya posisinya penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

"Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. bank bjb saat ini terus melakukan GCG sebagai upaya nyata untuk mengantisipasi korupsi," ujar Yuddy, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, GCG diterapkan dengan cara membuat penyesuaian struktur organisasi berdasarkan kompleksitas usaha bank. Termasuk menetapkan ketentuan-ketentuan internal, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten.

"Pengawasan dari induk usaha sudah ketat agar mereka mampu secara terus menerus menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik. Kalau ada sedikit masalah, itu harus dilihat karena mungkin ada oknum tertentu," jelas Yuddy.

GCG ini juga memuat pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk pelaksanaan pedoman tata kelola ini adalah kebijakan anti korupsi untuk memastikan agar kegiatan usaha dilakukan secara legal dan prudent. Kebijakan anti korupsi ini meliputi program dan prosedur dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa, fraud, suap serta gratifikasi.

"Perseroan berupaya keras untuk menyempurnakan dan melaksanakan praktik GCG. Tidak hanya selaras dengan tuntutan regulasi namun juga sesuai dengan best practices atau standar internasional. Bagi bank bjb, penerapan GCG merupakan sebuah keharusan guna mencapai kinerja terbaik secara berkelanjutan," ujarnya.

Tidak hanya menerapkan GCG, langkah strategis bank bjb dalam rangka mencegah kasus korupsi adalah mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark perusahaan dan BPD lain.

"Selama ini unit pengendalian gratifikasi memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan fungsi pencegahan, baik itu korupsi maupun pungutan liar," terangnya.

Di sisi lain, bank bjb juga terus meningkatkan integritas pegawainya agar mampu menjadi pribadi yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dengan rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Bahkan, bank bjb meraih penghargaan terkait pengendalian gratifikasi dan tertib LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2012 hingga 2018.

"Kami terus melakukan pencegahan secara dini melalui pendekatan-pendekatan persuasif kepada seluruh elemen bank bjb," imbuh dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)